Pringsewu – Dugaan kelalaian serius mencuat dari salah satu praktik dokter umum di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Limbah medis berbahaya, mulai dari jarum suntik, botol infus, hingga obat-obatan bekas ditemukan dibuang sembarangan bahkan dibakar di sekitar lingkungan warga.
Temuan ini menimbulkan kegelisahan masyarakat karena limbah medis termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang seharusnya dikelola secara ketat melalui pihak ketiga. Alih-alih dikelola sesuai prosedur, sampah medis justru dimusnahkan secara mandiri dengan cara dibakar.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Pringsewu, dr. Hadi Muhtarom, mengakui adanya potensi pelanggaran serius.
“Kalau ada bukti nyata, kami bisa langsung turun ke lapangan untuk memastikan. Tindakan awal berupa pembinaan, tapi kalau memang terbukti melanggar, bisa ada sanksi sesuai aturan,” tegas Hadi, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan, setiap praktik pelayanan kesehatan diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan pengelola limbah medis. Jika kewajiban ini diabaikan, artinya tenaga medis yang bersangkutan sudah melanggar regulasi yang diatur dalam undang-undang serta peraturan terbaru Kementerian Kesehatan tahun 2023.
“Kalau dia tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah B3, itu jelas pelanggaran. Ada regulasinya, dan ada konsekuensi hukum maupun administratif,” lanjutnya.
Meski Dinas Kesehatan menekankan langkah awal berupa pembinaan, publik menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh.
Sebab, limbah medis yang dibuang sembarangan berpotensi mencemari lingkungan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat.
Kasus ini sekaligus membuka celah lemahnya pengawasan. Alih-alih dicegah sejak dini, praktik nakal pengelolaan limbah medis justru baru terungkap setelah ada laporan dan temuan di lapangan. (Tim)