Polda Lampung Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Srimenanti, Tiga Tersangka Diamankan

Bandar Lampung BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG

Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung kembali menindak tegas praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Kamis (20/11/2025) pukul 13.00 WIB, Dirkrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., membeberkan kronologi penangkapan tiga tersangka di SPBU 24.341.128 Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Ketiga pelaku diamankan pada 16 November 2025 setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan di area SPBU. Dari lokasi, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi Canter, tangki modifikasi berisi sekitar 2.000 liter solar subsidi, serta 15 barcode kendaraan yang digunakan untuk mengelabui sistem pengisian.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Dery menjelaskan modus para pelaku yang diduga kerap mematikan CCTV SPBU, melakukan pengisian berulang menggunakan barcode berbeda, kemudian memindahkan solar subsidi ke tangki modifikasi untuk diperjualbelikan secara ilegal.

“Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (5) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke proses hukum selanjutnya. (Red)