Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan pers serta memberikan perlindungan penuh kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Instruksi ini ditegaskan berlaku bagi seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menuturkan bahwa media merupakan mitra strategis sekaligus salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat.
“Media adalah pilar penting demokrasi. Karena itu, seluruh anggota Polri di lapangan wajib memberikan perlindungan penuh kepada wartawan yang sedang bertugas,” kata Brigjen Trunoyudo, Selasa (27/8/2025).
Ia menegaskan, komitmen Polri sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Kami minta setiap personel Polri memahami bahwa wartawan adalah mitra, bukan lawan. Tugas mereka melaporkan fakta di lapangan untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Polri juga mengimbau agar wartawan yang bertugas tetap mengedepankan kode etik jurnalistik serta berkoordinasi dengan aparat keamanan bila meliput di area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. (Red)