Jakarta – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait pelanggaran Hak Cipta atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online. Gugatan ini ditujukan kepada pihak yang mengatasnamakan Perkumpulan Wartawan Online, Rabu (13/8).
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor: 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025.
“Langkah hukum ini kami tempuh karena penggunaan logo dan nama IWO sudah semakin liar, bahkan didaftarkan sebagai merek oleh pihak tergugat,” ungkap Arfan, S.H., kuasa hukum penggugat.
Menurut Arfan, berdasarkan data yang dihimpun, pihak tergugat mendaftarkan nama dan logo IWO sebagai merek ke Kementerian Hukum dan HAM, dengan alamat tercatat di Jalan Percetakan Negara VII Nomor 5, Jakarta Pusat.
Padahal, Hak Cipta nama dan logo IWO telah dimiliki oleh kliennya, sesuai Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 00052188, yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023.
Hak cipta ini berlaku seumur hidup pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Arfan menegaskan bahwa IWO merupakan organisasi kemasyarakatan yang bersifat non-profit, bukan entitas komersial.
“Fatal jika IWO dijadikan merek dagang penyedia produk atau jasa. Gugatan ini kami ajukan untuk meluruskan fakta dan mencegah pihak lain menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012,” tegasnya.
Ikatan Wartawan Online (IWO) berdiri pada 2012 sebagai wadah organisasi profesi jurnalis media online di Indonesia. IWO berkomitmen menjaga marwah pers, meningkatkan profesionalisme wartawan, dan melindungi hak-hak anggotanya di seluruh tanah air.(*)