Bandar Lampung — Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Lampung melayangkan surat resmi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Surat tersebut berisi permohonan penghentian proses hukum terhadap anggota IWO, Monica Monalisa, yang saat ini tengah menghadapi perkara hukum terkait pemberitaan.
Perkara tersebut bermula dari laporan pihak owner Kafe dan Resto Ummika yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang ditulis oleh Monica.
Namun, PW IWO menilai bahwa produk jurnalistik yang dibuat Monica telah melalui proses editing sesuai kaidah jurnalistik dan berlandaskan informasi dari narasumber yang kompeten.
“Kami menilai bahwa apa yang disampaikan saudari Monica adalah murni produk jurnalistik, bukan bentuk fitnah atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, kami meminta agar perkara ini dihentikan dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dalam dunia pers,” tegas Aprohan Saputra, Ketua PW IWO Lampung dalam keterangannya.
PW IWO Lampung juga menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aprohan Saputra, menegaskan bahwa pemberitaan yang ditulis oleh wartawan gemasamudera.com, Monica Monalisa, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh owner Kafe dan Resto Ummika di Pringsewu, sudah memenuhi unsur jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Namun, alih-alih menyelesaikan melalui mekanisme pers, Monica justru dilaporkan ke Polda Lampung dengan tuduhan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan itu disebabkan karena Monica membagikan link pemberitaannya melalui akun media sosial Facebook.
“Pemberitaan tersebut sudah melalui proses editing redaksi dan berdasarkan narasumber yang jelas. Bahkan, pihak Ummika juga telah mengadukan hal ini ke Dewan Pers,” ujar Aprohan Saputra.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada gemasamudera.com untuk menerbitkan hak jawab dari pihak Kafe dan Resto Ummika.
Aprohan menyebut, rekomendasi Dewan Pers tersebut merupakan bukti bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah dilakukan.
“Dewan Pers sudah menyatakan bahwa karya jurnalistik Monica mengacu pada UU Pers. Maka sudah semestinya penyelesaian masalah ini dilakukan melalui jalur etik jurnalistik, bukan pidana,” tegasnya. (Red)