Ratusan Petani Kepung Polres Lampung Tengah, LBH Bandar Lampung : Hentikan Kriminalisasi 8 Petani Anak Tuha!

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Lampung Tengah

Lampung Tengah – Ratusan petani dari Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (6/10/2025), memadati halaman Polres Lampung Tengah. Mereka datang mengawal delapan rekan sesama petani yang dipanggil dan diperiksa aparat kepolisian.

Aksi damai itu berlangsung sejak pagi. Para petani datang dengan pakaian sederhana dan membawa spanduk bertuliskan “Hentikan Kriminalisasi Petani!” serta “Tanah untuk Rakyat, Bukan Korporasi!”

Suasana penuh solidaritas ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik kriminalisasi yang menimpa masyarakat tani di tengah konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan oleh negara.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, S.H., mengecam keras langkah aparat kepolisian yang memanggil delapan petani tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk nyata keberpihakan hukum terhadap kepentingan korporasi, bukan keadilan rakyat.

“Delapan petani Anak Tuha bukanlah pelaku kejahatan. Mereka korban dari ketimpangan agraria dan negara yang abai. Pemanggilan mereka ke Polres merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat atas tanahnya,” tegas Sumaindra.

LBH Bandar Lampung menilai tindakan kepolisian tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia sekaligus penghianatan terhadap amanat konstitusi. Negara, kata Sumaindra, seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat represi bagi modal besar.

“Ketika petani menanam, mereka dituduh menyerobot. Ketika bertahan, disebut melawan hukum. Saat bersuara, dikriminalisasi. Ini potret nyata bagaimana hukum hari ini tunduk pada kepentingan korporasi,” ujarnya.

Konflik tanah di Kecamatan Anak Tuha telah berlangsung lama dan berakar dari ketimpangan struktural penguasaan tanah di Lampung. Tanah yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga kini diklaim sebagai milik perusahaan perkebunan besar.

Warga menyebut perusahaan datang dengan alat berat dan pagar kawat, membawa izin yang dinilai penuh rekayasa. Sejak saat itu, petani yang menggarap lahan secara turun-temurun justru dituduh menyerobot tanah perusahaan.

“Kami hanya ingin hidup tenang dari tanah yang sudah kami garap sejak dulu. Tapi sekarang kami malah dituduh penjahat,” kata salah satu petani yang ikut aksi di depan Polres.

LBH Bandar Lampung mendesak Polres Lampung Tengah menghentikan seluruh proses hukum terhadap delapan petani Anak Tuha. Mereka juga meminta pemerintah provinsi dan pusat segera turun tangan menyelesaikan akar konflik dengan kebijakan reforma agraria sejati, bukan pendekatan keamanan.

“Aparat penegak hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan perpanjangan tangan korporasi. Kriminalisasi petani adalah bukti gagalnya negara menjamin keadilan sosial,” tegas Sumaindra.

Ratusan petani yang hadir di Polres Lampung Tengah menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti. Bagi mereka, tanah bukan sekadar soal ekonomi, tetapi soal hidup, martabat, dan masa depan.

“Selama korporasi dibiarkan menindas rakyat dengan kekerasan dan hukum yang timpang, demokrasi akan tetap pincang. Petani adalah penjaga kehidupan, bukan musuh negara,” tutup Sumaindra. (Redaksi)