[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta[/su_label][/su_animate]
PRINGSEWU | Realisasi Pendapatan Pajak tahun 2021 di Kabupaten Pringsewu tak capai target. Diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu mencatat target penerimaan pajak sepanjang tahun 2021 sekitar 35 miliar, namun sampai akhir bulan Desember 2021 realisasinya hanya mencapai 34 milyar atau 98 % saja.
Dan lagi-lagi masyarakat yang dijadikan kambing hitam, karena gagalnya pencapaian penerimaan pajak dikarenakan banyaknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terhutang.
Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu, Ali Alhamidi, mengatakan, bahwa memang 5 (lima) tahun terakhir penerimaan pajak selalu terhutang, kendala utamanya pada sektor penerimaan PBB.
“Tiap tahun realisasi penerimaan pajak selalu tidak mencapai target, sering terhutang pada sektor PBB,” kata Ali, Kamis (6/1).
Lebih lanjut, dia beralibi, tidak tercapainya target PBB di Kabupaten Pringsewu disebabkan beberapa hal, diantaranya adalah penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).
“Sejak dari Pringsewu masih menjadi bagian dari Lampung Selatan, kemudian Tanggamus, hingga menjadi kabupaten sendiri belum pernah ada penyesuaian NJOP. Jadi begitu ada penyesuaian, masyarakat melihatnya seolah-olah ganti harga,” lanjutnya.
Penyebab lain, kata dia, pada tahun 2021 pihaknya memunculkan piutang lima tahun kebelakang dengan tujuan transparansi pajak.
“Dampaknya masyarakat merasa sudah bayar pajak tapi dalam tagihan belum lunas,” tutur Ali.
Kedepan, pihaknya akan berupaya memperbaiki tata kelola pajak diantaranya dengan menggunakan aplikasi. Diakuinya hingga saat ini PBB masih menjadi penyumbang terbesar dari sektor pajak.
“Dengan aplikasi itu nantinya masyarakat tidak perlu bertemu siapa-siapa, cukup menggunakan android tinggal klik seperti kita bayar PLN,” tutupnya.
Editor : (Redaksi)