PRINGSEWU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Temuan itu menyoroti lemahnya pencatatan, keterlambatan penyetoran ke kas daerah, hingga potensi kebocoran penerimaan retribusi.
Dalam audit BPK, terungkap bahwa petugas pemungut retribusi di lapangan kerap tidak mencatat mutasi karcis secara tertib, bahkan menyimpan uang hasil pungutan berhari-hari sebelum disetor.
Penyetoran retribusi dari Pasar Pringsewu misalnya hanya dilakukan 3–5 kali dalam sebulan, sementara di Pasar Gadingrejo 6–12 kali sebulan, meski pemungutannya bersifat harian. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko penyalahgunaan uang daerah.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan pejabat terkait, baik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag).
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, dr. Ulin Noha, M.Kes, melalui konfirmasi resmi kepada Gemalampung.com, menyatakan pihaknya sudah melakukan perbaikan menyeluruh untuk meningkatkan akuntabilitas penerimaan retribusi daerah.
“Sekarang kami sudah menerapkan rekonsiliasi harian antara karcis yang terpakai dengan bukti setoran dari bank untuk memastikan tidak ada selisih. Penyetoran juga dilakukan langsung oleh setiap kolektor ke rekening kas daerah. Bahkan, masyarakat kini bisa membayar retribusi melalui QRIS rekening kas daerah,” jelas Ulin, Selasa (9/9/25).
DLH hanya mengumpulkan dan memverifikasi slip setoran sebagai dasar pencatatan, sehingga tidak lagi menahan uang tunai pungutan.
Menurutnya, DLH sudah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru mengenai pemungutan, pencatatan, dan penyetoran retribusi.
“SOP ini disusun bersama Inspektorat agar lebih akuntabel,” tegasnya.
Ia juga meluruskan informasi yang sempat simpang siur di masyarakat.
“Target PAD dari sektor retribusi persampahan untuk Tahun Anggaran 2025 adalah Rp1,6 miliar, bukan Rp77,5 miliar sebagaimana diberitakan sebelumnya,” kata Ulin.
DLH menegaskan komitmennya melaksanakan seluruh rekomendasi BPK.
“Kami berkomitmen penuh mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, akuntabel, dan transparan,” pungkasnya.
Temuan BPK jelas menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem retribusi sampah Pringsewu. Namun, DLH mengklaim telah memperbaiki tata kelola dengan mekanisme penyetoran langsung, digitalisasi pembayaran, SOP baru, serta klarifikasi target PAD. Publik kini menunggu apakah komitmen tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan. (*)