[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
PRINGSEWU | RF dilaporkan oleh AI dugaan penggelapan barang, malah RF berbalik melaporkan adanya Dugaan penganiayaan yang dilakukan AI (oknum PNS) suami dari SR, salah seorang anggota DPRD Provinsi Lampung, dari Partai Nasdem terhadap RF, warga Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, telah dilaporkan ke Polres Tanggamus.
RF telah melaporkan AI, ke Polres Tanggamus atas dugaan penganiayaan. Menurut keterangan RF kepada media ini bahwa terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh AI, pada saat setelah ia usai memenuhi pemanggilan dari pihak Kepolisian Sektor Pagelaran untuk dimintai keterangan atas laporan AI dan SR terkait dugaan penggelapan barang.
“Usai saya memenuhi panggilan Polsek Pagelaran, saat persis didepan rumah makan Zella mobil yang saya tumpangi berhenti tepat bersebelahan dengan mobil milik SR, tak lama kemudian SR bersama AI masuk kedalam mobil yang saya tumpangi, setelah itu SR memaki-maki saya, sebenarnya saya tidak ada keinginan bertemu dengan mereka, setelah itu saat saya keluar AI malah mendorong pintu mobil, sehingga saya merasakan hantaman pintu mobil dikaki saya,” ungkap RF.
Selanjutnya RF ambil sikap dengan melaporkan kejadian kekerasaan fisik yang dilakukan AI tersebut ke Polres Tanggamus, dengan Laporan Polisi nomor : LP/B – 868/VIII/2019/POLDA LPG/RES TGMS tanggal 05 Agustus 2019.
Disisi lain saat di konfirmasi AI dengan di dampingi oleh istirinya SR, membantah adanya dugaan penganiayaan atau melakukan kekerasan fisik terhadap RF, bahkan SR mewakili suaminya AI menganggap apa yang dituduhkan itu fitnah dan tidak benar.
“Bahwa itu tidak benar kalau terjadi penganiayaan, fitnah apa yang dituduhkan terhadap kami, itu tidak ada penganiayaan,” bantah SR, kepada media ini saat dikonfirmasi di Hotel Grand Anugerah, Bandar Lampung, Sabtu, (28/9/2019).
Lebih lanjut SR mengatakan bahwa sebelum RF melaporkan dugaan penganiayaan terhadapnya, pihak AI dan SR juga telah melaporkan RF ke Polsek Pagelaran atas dugaan penggelapan barang berupa mesin fhotocopy yang diakui miliknya.
“Kami juga telah laporkan RF atas penggelapan barang milik kami berupa mesin fhoto copy, dan saat ini dirinya sudah beberapa kali mendapatkan pemanggilan dari pihak kepolisian, bahkan ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” beber SR.(Tim/red)