Sarat Penyimpangan, Kegiatan Fisik Dana Desa 2024 Pekon Gumukmas Dugaan Dikelola Pihak Ketiga

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu  – Amanat Kementerian Desa bahwa penyerapan Anggaran Dana Desa pada bidang kegiatan pembangunan infrastruktur sudah sepatutnya menggunakan dengan cara padat karya atau swakelola, dan tidak diperbolehkan menggunakan jasa kontraktor.

Namun, hal itu masih banyak kedapatan pihak pemerintah desa dalam mengelola kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 menggunakan pihak ketiga (Kontraktor).

Yang nantinya, akan menimbulkan sebuah dampak negatif mengarah pada potensi korupsi, inefisiensi karena kurangnya pengawasan, dan hilangnya potensi pemberdayaan masyarakat desa dalam proses pembangunan. 

Contohnya, salah satu Pekon Gumukmas yang berada di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, ada beberapa kegiatan infrastruktur berupa pembangunan jalan rabat beton yang nilai anggarannya ratusan juta disinyalir dikerjakan oleh kontraktor.

Berdasarkan pantauan, dimana terdapat satu titik lokasi jalan rabat beton, tepatnya di Dusun 4 (Empat) sempat warga sekitar sedikit mengeluhkan daripada mutu kualitas jalan yang baru terhitung satu tahun sudah terlihat mengalami kerusakan, ditambah lagi banyak pula warga setempat tidak mengetahui kegiatan tersebut apakah milik Dinas PU atau kegiatan melalui dari Dana Desa, karena tidak adanya nomenklatur yang terpasang.

“Jalan ini baru tahun kemarin (2024) dibangun, tapi sudah kelihatan kerusakannya, dulu saat masih tahap pekerjaan sempat dikerjakan dua kali, sebab belum apa-apa rabat betonnya baru usai dikerjakan kok sudah mengelupas dan buyar,” beber salah seorang warga Dusun 4, yang meminta namanya untuk tidak disebutkan, Jum’at (16/6/25).

Menurut keterangan narasumber lain, dari salah seorang RT11/RW 4 bahwa saat pengerjaan dirinya hanya sebatas mengawasi, sedangkan yang ia ketahui untuk tenaga teknis memang bukan dari wilayah pekon setempat melainkan dari luar daerah.

“Untuk tenaga kerja memang ada beberapa dari warga sekitar, kalau tenaga teknisnya dari luar,” kata Soleh, Ketua RT 11 Dusun 4 Pekon Gumukmas.

Mengapa kondisi jalan sudah terlihat rusak, lanjut Soleh, bahwa penyebabnya bukan masalah dari kekurangan kapasitas adukannya, melainkan buruknya material pasir yang digunakan sehingga kondisi rabat beton buyar.

“Kalau adukannya sudah 1 : 4, rabat beton ini buyar penyebabnya material pasir yang kurang bagus, ya kalau dibandingkan dengan bangunan rabat beton yang ada di dusun 6 masih mendingan ini,” ucapnya.

Benar saja, saat menyambangi lokasi rabat beton yang lain, tepatnya berada di Dusun 6 Pekon Gumukmas nampak terlihat jelas buruknya mutu kualitas bangunan dengan kondisi yang tak jauh berbeda di lokasi Dusun 4.

Menurut Maryono, Kepala Dusun 6 kepada tim media ini, bahwa saat dalam proses kegiatan berjalan dirinya hanya dilibatkan sebatas pengawasanya saja, sedangkan untuk segala yang mengatur dalam pelaksanaanya bukan dari bagian dari aparat pekon melainkan pihak lain yang tidak dikenalnya.

“Saya dilibatkan mengawasi, ya kalau untuk segala proses dilapangan sudah ada orang lain, dan memang bukan orang sini, saya juga tidak kenal, setahu saya sudah atas perintah kepala pekon,” ungkapnya.

Dari pernyataan beberapa aparat pekon, menunjukan bahwa kegiatan pembangunan rabat beton yang besumber dari Dana Desa Tahun 2024 kuat dugaan dikerjakan oleh pihak ketiga.

Sementara itu, Nur Imam Muslim Kepala Pekon Gumukmas saat dimintai tanggapannya, membantah jika semua kegiatan rabat beton tidak diborongkan melainkan dikelola oleh masyarakat setempat.

“Ya enggaklah, warga yang kerja kok, saya bilangin sama kadus untuk dikerjakan sama warga, sedangkan untuk pembelanjaan barang dan jasanya tetap Kadus (Kepala Dusun) yang kelola,” kilahnya. (Tim MGG)