Setda Tanggamus Borong Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas dan Transportasi Rp821 Juta

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Tanggamus

Tanggamus – Kasus kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten Tanggamus tahun 2024 menyeret Sekretariat Daerah sebagai penerima terbesar. Dari total temuan Rp1,05 miliar, Setda tercatat menghabiskan hingga Rp821 juta lebih dari dua pos sekaligus, biaya transportasi dan perjalanan dinas reguler.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pembayaran transportasi antar kota/kabupaten dalam Provinsi Lampung yang tidak sesuai kondisi riil. Meski pejabat dan pegawai Setda menggunakan kendaraan dinas atau pribadi, mereka tetap menerima biaya transportasi lumsum tanpa bukti pengeluaran. Dari pos ini saja, kelebihan bayar mencapai Rp61,4 juta, yang kemudian membengkak hingga Rp360,6 juta ketika dihitung bersama komponen perjalanan dinas lainnya.

BPK juga menemukan pola pembayaran ganda akibat penerapan biaya transportasi dalam kabupaten yang tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Peraturan Presiden itu jelas mengatur bahwa perjalanan dinas di bawah 8 jam hanya berhak atas uang transport lokal.

Namun, melalui Perbup Nomor 2 dan 3 Tahun 2024, Pemkab Tanggamus justru menetapkan biaya transportasi antar kecamatan Rp150 ribu per hari disamakan dengan uang harian dan tetap dibayarkan bersamaan.

Ironisnya, praktik ini justru dilegalkan dari “jantung birokrasi”, dengan Setda menjadi pihak yang paling besar menerima pembayaran ganda. Dari pos perjalanan dinas reguler saja, kelebihan bayar di Setda mencapai Rp457,9 juta.

Skema tersebut melanggar sejumlah regulasi, antara lain, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD, serta Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dengan kata lain, Perbup Tanggamus 2024 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan membuka ruang penyimpangan.

Sekretaris Daerah Tanggamus diketahui telah menyetorkan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp158,69 juta pada 21 Mei 2025. Namun, sisa kelebihan bayar senilai Rp360,66 juta dari pos transportasi masih harus dipertanggungjawabkan, belum termasuk temuan pembayaran ganda dari perjalanan dinas reguler.

BPK merekomendasikan agar, PPK-SKPD di lingkungan Setda melakukan verifikasi ketat setiap bukti perjalanan dinas, Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan realisasi belanja sesuai ketentuan, Seluruh sisa kelebihan bayar segera disetorkan ke kas daerah.

Kasus ini menambah daftar panjang kejanggalan belanja perjalanan dinas di Pemkab Tanggamus. Publik wajar mempertanyakan komitmen Setda sebagai motor administrasi daerah dalam menjaga disiplin anggaran. Jika pusat kendali birokrasi saja lalai, maka penyimpangan serupa di OPD lain berpotensi dibiarkan begitu saja. (Redaksi)