Skandal Retribusi Pasar Talang Padang, Pemkab Tanggamus Rugi Ratusan Juta, PT LTU Mangkir Setoran

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Tanggamus

TANGGAMUS – Pengelolaan Pasar Talang Padang kembali menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaktertiban serius dalam pengelolaan retribusi oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus.

Laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Tanggamus Tahun 2023 mengungkap, target pendapatan retribusi sebesar Rp757,4 juta hanya terealisasi Rp428,6 juta atau sekadar 56,59%.

Tidak hanya itu, BPK juga menyoroti kewajiban PT LTU selaku pengelola pasar yang belum menyetorkan kontribusi sebesar Rp116,7 juta ke kas daerah meski sudah ditegaskan lewat surat resmi dinas sejak Juni 2024.

Lebih parahnya lagi, pemeriksaan juga menemukan adanya kekurangan kontribusi tambahan Rp72,4 juta akibat kesalahan pencatatan, yang baru dibayar PT LTU pada 30 Januari 2025.

Perjanjian kerja sama antara Pemkab Tanggamus dan PT LTU ternyata menyimpan banyak celah. BPK menilai kontrak tersebut tidak secara jelas mencantumkan harga jual unit pasar, tarif fasilitas, serta mekanisme perhitungan kontribusi, sehingga membuka ruang manipulasi laporan.

Akibatnya, meski sejak 2021 hingga 2024 Pemkab Tanggamus menerima setoran dari PT LTU, dasar perhitungannya tidak pernah bisa divalidasi. Dinas Koperasi pun mengaku tidak memiliki data detail terkait siapa pedagang yang sudah membayar, berapa nilai transaksi, serta bukti kuitansi/SPK. Kondisi ini membuat transparansi nyaris nol.

Data yang dihimpun BPK menyebutkan total bangunan pasar mencapai 368 unit terdiri dari ruko, toko, dan hamparan. Pada 2024 terjadi perubahan, ada tambahan dua toko baru, namun jumlah hamparan justru turun dari 30 unit menjadi 18 unit karena banyak pedagang mundur.

Namun, hingga pemeriksaan berakhir, PT LTU belum menyerahkan laporan rinci terkait nama-nama pedagang, nilai pembayaran, hingga status kontrak unit pasar. Artinya, Pemkab tidak punya pijakan kuat untuk menagih haknya.

Kondisi ini mempertegas lemahnya pengawasan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tanggamus dalam menjaga pendapatan daerah. Padahal, dari kerja sama tersebut Pemkab seharusnya mendapat bagian 3% dari penjualan bangunan dan 5% dari pengelolaan fasilitas pasar.

Namun karena laporan gelap dan setoran tidak tertib, potensi kebocoran PAD kian nyata. Sementara itu, PT LTU terkesan abai terhadap kewajibannya meski sudah ditegur resmi oleh pemerintah daerah. (Red)