PRINGSEWU — Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu menganggarkan dana Rp229 juta untuk kebutuhan konsumsi pimpinan dewan pada tahun anggaran 2025. Anggaran jumbo itu terbagi dalam dua kegiatan “Snack dan Softdrink Ruang Pimpinan DPRD” senilai Rp114 juta, serta “Makan Minum Open House Pimpinan DPRD” sebesar Rp115 juta.
Kedua pos belanja tersebut tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025 dan dilaksanakan melalui E-Purchasing pada Januari dan Maret 2025. Namun, dokumen RUP tak mencantumkan frekuensi kegiatan, jumlah tamu yang dilayani, maupun dasar perhitungan kebutuhan, sehingga publik sulit menilai kewajaran nominal tersebut.
Besaran Rp229 juta ini menonjol dibanding sejumlah belanja operasional lain yang bersifat administratif. Menariknya, pos konsumsi pimpinan DPRD muncul hampir setiap tahun dengan nilai serupa, menunjukkan pola pengeluaran berulang tanpa evaluasi efektivitas.
Belanja “Snack dan Softdrink” diklaim untuk keperluan ruang pimpinan, namun belum jelas apakah mencakup jamuan harian, rapat, atau sekadar suguhan tamu. Sementara itu, kegiatan “Open House Pimpinan DPRD” yang dianggarkan secara terpisah justru berpotensi tumpang tindih dengan pos konsumsi rutin.
Minimnya transparansi atas rincian kegiatan dan penerima manfaat menimbulkan tanda tanya besar soal efisiensi dan akuntabilitas penggunaan APBD.
Terlebih, pemerintah daerah tengah gencar mendorong efisiensi dan digitalisasi birokrasi, sementara anggaran konsumtif seperti ini justru terkesan tidak memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kalau memang hanya untuk ruang pimpinan, nilainya terlalu besar,” ujar seorang warga Pringsewu yang menilai pengeluaran tersebut tak sejalan dengan semangat penghematan daerah.
Seorang anggota DPRD setempat yang sempat dikonfirmasi mengaku terkejut mendengar nominal anggaran konsumsi itu, namun memilih tidak berkomentar lebih jauh.
Tanpa evaluasi dan pembatasan yang tegas, belanja konsumsi berisiko menjadi ruang pemborosan terselubung dalam APBD, yang pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah. (Redaksi)