Sumpah Jabatan Dikhianati, OTT KPK Pekalongan Jadi Peringatan bagi Kepala Daerah

Berita Indonesia BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal

Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia pemerintahan daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Kabupaten Pekalongan.

Penindakan yang dilakukan pada 4 Maret 2026 itu menjadi babak baru dalam pengungkapan praktik korupsi di daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan jasa pemerintah.

Dalam perkara ini, FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030 diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan jasa outsourcing untuk tahun anggaran 2023–2026.

OTT tersebut menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. KPK menegaskan bahwa jabatan kepala daerah bukanlah ruang untuk memperkaya diri atau kelompok, melainkan amanah yang harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.

KPK mengingatkan bahwa sumpah jabatan kepala daerah bukan sekadar formalitas dalam seremoni pelantikan, tetapi komitmen moral dan hukum yang harus dijalankan secara konsisten.

“Jabatan kepala daerah adalah amanah rakyat yang harus dijalankan berdasarkan kewenangan hukum dan kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” tegas KPK dalam keterangannya.

Kasus di Pekalongan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu celah terbesar penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah.

KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang menyalahgunakan jabatan, termasuk bupati, wali kota, maupun gubernur.

Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK juga akan terus melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Kasus ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa kekuasaan tanpa integritas hanya akan berakhir di ruang pemeriksaan penegak hukum. (Redaksi)