Terpilihnya Ahmad Jamaludin sebagai Formateur HMI Cabang Pringsewu Dinilai Langgar AD/ART, BADKO dan PB HMI Diminta Bertindak

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu, – Proses pemilihan Formateur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pringsewu menuai polemik. Ahmad Jamaludin, yang terpilih sebagai Formateur, diduga tidak lagi berstatus sebagai anggota atau kader HMI, melainkan sudah menjadi alumni.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI, yang mengatur dengan jelas status keanggotaan dalam organisasi.

Sejumlah kader HMI Cabang Pringsewu menyuarakan keberatan mereka atas keputusan ini. Menurut mereka, pemilihan Ahmad Jamaludin inskonstitusional atau tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan organisasi.

“AD/ART HMI sudah jelas mengatur bahwa hanya mereka yang masih berstatus anggota atau kader yang berhak mencalonkan diri dan dipilih sebagai Formateur. Jika yang terpilih sudah alumni, maka ini jelas menyalahi aturan,” ujar salah satu kader yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi persoalan ini, sejumlah anggota HMI Cabang Pringsewu melakukan desakan kepada Badan Koordinasi (BADKO) HMI serta Pengurus Besar (PB) HMI untuk segera turun tangan semakin menguat. Diharapkan, kedua lembaga tersebut dapat bersikap tegas dalam menegakkan aturan organisasi dan memastikan kepengurusan HMI Cabang Pringsewu berjalan sesuai dengan AD/ART.

“Kami meminta BADKO dan PB HMI untuk segera menyikapi persoalan ini. Jika tidak ada tindakan tegas, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepengurusan HMI di cabang lain,” tambah seorang kader lainnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Ahmad Jamaludin merupakan alumnus STIT Pringsewu yang berdasarkan informasi telah menyelesaikan study nya pada tahun 2021. Ahmad Jamaludin juga pernah menjabat sebagai pengurus HMI Cabang Pringsewu periode 2020/2021 yang bersama pengurus lainnya telah menyelesaikan kepengurusannya pada tahun 2022.(Rls/Red)