[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
PRINGSEWU |Tim Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor), Selasa (24/12/19) sekitar pukul 03.00 Wib.
Penangkapan pelaku curanmor berdasarkan LP / 601 / IX / 2019 / POLDA LPG / SEK GADINGREJO, tanggal 13 September 2019.
Tempat kejadian perkara di Pondok pesantren Mafudzul Ikhsan yang beralamatkan Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Pringsewu, AKP Sahril Paison mengungkapkan, pelaku mengambil sepeda motor korban merk honda beat warna merah putih yang sedang di parkir di Pondok Pesantren Mafudzul Ikhsan.
“Saat kejadian, korban sedang melaksanakan sholat isya. Dan pelaku merusak kunci kontak dengan mengunakan kunci leter T,” ujar Sahril.
Tersangka pertama atas nama Masruri (35) warga Desa Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah dan Rasiman (28) warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Saat ini dua tersangka curanmor itu telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ungkap kasatreskrim.
Barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih, Noka : MH1JM1112JK665973 (motor milik korban). Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru (motor yang di gunakan pelaku untuk melakukan kejahatan).