Lima Karaoke Tak Berijin Masih Beroperasi, Pemkab Pringsewu Tutup Mata..!!!

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu
[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
PRINGSEWU | Permasalahan terkait tempat hiburan malam di Pringsewu bak buah simalakama, bagaimana tidak, di satu sisi dengan adanya tempat hiburan bisa menambah lapangan pekerjaan, tapi di sisi lain keberadaan tempat hiburan malam seringkali menjadi kontra di masyarakat.
Tempat hiburan malam karaoke di Pringsewu ini ada beberapa, yaitu Green karaoke, Golden karaoke, King karaoke, Mutiara karaoke, Orange karaoke, dan Family karaoke.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pringsewu, Fadholi, mengatakan dari enam tempat karaoke tersebut hanya satu karaoke yang memiliki ijin.
“Sampai hari ini, yang masih ada ijinnya cuma Green karaoke, dan itu masih proses evaluasi karena ada beberapa standar usaha yang belum terpenuhi,” ujar Fadholi saat ditemui usai acara Press Release Pemkab Pringsewu, Senin (30/12/19).
Kemudian, Fadoli juga mengatakan, tempat karaoke yang sudah habis masa ijinnya, Dinas PTSP hanya bertanggung jawab secara administrasi.
“Secara teknis kewenangan boleh atau tidaknya ijin itu ada Disporapar, dan boleh atau tidaknya karaoke itu didirikan itu rekomendasi dari tim penataan ruang daerah yang diketuai oleh Sekda. Pada saat rapat TKPRD sampai saat ini, perijinan karaoke menunggu peraturan daerah yang katanya masih di DPRD (RIPPDA/Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah),” jelas dia.
Kemudian untuk tindak tegas dari keberadaan karaoke tak berijin yang masih beroperasi, yang bisa menindak tegas adalah Pol PP sebagai penegak perda.
Penulis : (*Nga)

Tinggalkan Balasan