[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta[/su_label][/su_animate]
TULANG BAWANG | LSM-LIR Kabupaten Tulang Bawang beserta Tim DPD Forjil Tuba, sambangi Kantor Inspektorat kabupaten setempat guna menanyakan tindak lanjut terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun 2020 Kampung Astra Kesatra, Rabu (6/4/2022).
Junaidi, Ketua LSM-LIR kabupaten Tulang Bawang mengatakan bahwa beberapa waktu sudah melaporkan Dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun 2020 Kampung Astra Kesatra, ke inspektorat.
“Kami mempertanyakan tindak lanjut laporan yang disampaikan dari atas LSM LIR beberapa waktu yang lalu, Dugaan Pengelembungan Anggaran dan Pengunaan Anggaran Piktif yang bersumber dari DD Tahun 2020 Kampung Astra Kesatra,” kata Junaidi.
Berhubung kata Junaidi Kepada Irban Lima (V) Gober Cahyadi,S.E”Pihak lokat menyampaikan sedang dalam proses pemeriksaan Irban Lima (V) Untuk itu kami minta informasi perkembangan pemeriksaan tersebut Kata Junaidi Ar.
Sementara itu, Gober Cahyadi Irban V (lima) mengatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh LSM-LIR terkait adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan DD Tahun 2020 Kampung Astra Kesatra, masih dalam proses pemeriksaan.
“Ia betul Laporan LSM-LIR Tulang Bawang sedang kami peroses, dan saat ini sudah sekitar 80% telah dilakukan pemeriksaan, juga hal ini memang sudah pernah diperiksa bahkan dari pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang juga sudah pernah minta hasil audit anggaran Dana Desa Tahun 2020 kampung Astra Kesatra. Sementara ini kami masih menyamakan hasil pemeriksaan Inspektorat dengan laporan LSM-LIR,” bebernya.
Penulis : (Rudi)