Kejari Pringsewu Selidiki Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi di Gadingrejo

Pringsewu

[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta[/su_label][/su_animate]

PRINGSEWU | Tim Bidang Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu memeriksa 35 orang atas dugaan adanya mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo tahun anggaran 2021.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, saat ini pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa peraturan terkait penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang menjadi acuan dan harus dipedomani oleh para pihak dari tingkat kelompok tani sampai dengan produsen pupuk bersubsidi.

” Dari pemeriksaan tim kami, ditemukan beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagaimana mestinya,” kata Median Suwardi,Selasa (24/5).

Kemudian, lanjut dia, dalam  penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada kelompok tani, juga terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dilangggar.

“Sehingga mengakibatkan proses penyaluran serta pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para kelompok tani menjadi tidak tepat sasaran. Sehingga menimbulkan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Gadingrejo,” jelasnya.

Median menuturkan, dari hasil diskusi tersebut, peserta ekspose sepakat agar penanganan terkait permasalahan pupuk bersubsidi dapat ditingkatkan ke bidang tindak pidana khusus (pidsus).

“Pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak optimal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk itu masalah ini kami tingkatkan pemeriksaan ke bidang pidsus,” tandasnya.

Berikut beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan di Kecamatan Gading Rejo Tahun 2021, yakni:B

Pertama,  dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung di dalam kelompok tani yang memberikan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memiliki luas lahan yang tidak lebih dari 2 ha. Serta nama anggota Kelompok Tani tersebut terdaftar di dalam E-RDKK yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian.

Kedua, dengan adanya petani yang tidak terdaftar namanya di dalam RDKK namun dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi, telah melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Dan Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Ketiga, dengan tidak maksimalnya verifikasi dan validasi serta pengawasan terhadap data-data kelompok tani dan juga teknis penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani. Sehingga menyebabkan adanya manipulasi data di dalam RDKK telah melanggar ketentuan dalam Lampiran Ii Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/Sm.050/12/2016 Tentang Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Keempat,  dengan diterapkannya harga penebusan pupuk bersubsidi yang akan ditebus oleh anggota kelompok tani yaitu untuk penebusan pupuk urea sebesar Rp 125.000, dan untuk pupuk Npk sebesar Rp. 150.000. Sedangkan telah diatur bahwa terdapat Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk Urea sebesar Rp112.500, dan untuk pupuk Npk sebesar Rp115.000. Telah melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan HET.

Ekspose tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi P3BR, Kasubag Pembinaan, serta para Kasubsi dan Jaksa pada Kejari Pringsewu.

Editor : (Redaksi)

Tinggalkan Balasan