Dugaan Korupsi Dana Desa 2024, Kakon Gumukmas Dicecar Inspektorat Pringsewu

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Satu per satu pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, mulai diperiksa Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Kali ini, giliran Kepala Pekon Gumukmas, Nur Imam Muslim, yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2024.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga siang hari itu dipimpin langsung oleh Irban Investigasi Inspektorat Pringsewu, Wiwid Sutriyono.

“Imam datang, pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB ini baru selesai,” ujar Wiwid kepada media dengan nada singkat.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Inspektorat menindaklanjuti laporan masyarakat yang sebelumnya sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, terkait indikasi adanya praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa TA 2024 di Pekon Gumukmas.

Menurut Wiwid, hasil pemeriksaan terhadap Nur Imam Muslim akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Hasil dari pemeriksaan akan kami tuangkan dalam bentuk LHP, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi di Pekon Gumukmas kini kian menjadi sorotan. Sebelumnya, pelaksana kegiatan juga sudah dipanggil Inspektorat dan menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam. Kini, giliran kepala pekon yang dimintai klarifikasi atas dugaan penyimpangan anggaran desa.

Meski hasil pemeriksaan belum dipublikasikan, publik menunggu keseriusan Inspektorat dalam mengurai kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang terbukti bermain-main dengan uang rakyat. (*)