Carenza Coffee 24 Jam Diduga Beroperasi Tanpa Izin, DPMPTSP : Tak Ada KBLI Kafe di OSS

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Carenza Coffee yang berdiri di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, kini menjadi sorotan tajam. Kafe yang telah beroperasi sejak Desember 2025 dan buka nonstop 24 jam itu diduga belum mengantongi izin usaha sebagaimana diwajibkan oleh pemerintah.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah usaha kafe yang sudah beroperasi berbulan-bulan penuh, melayani konsumen siang malam, bisa diduga belum memiliki legalitas dasar?

Untuk menjalankan usaha kafe, pelaku usaha setidaknya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)/Label HSP, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun hingga 30 Juli 2026, keberadaan izin tersebut belum ditemukan dalam sistem perizinan resmi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu, Handri Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan data legalitas usaha Carenza Coffee.

“Berdasarkan data melalui sistem Online Single Submission (OSS) sampai dengan 30 Juli 2026, belum ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kafe untuk Carenza, baik atas nama perorangan maupun badan usaha,” ujar Handri, Kamis (30/7/2026).

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa usaha tersebut belum tercatat sebagai kafe resmi dalam sistem OSS. Jika benar demikian, maka aktivitas usaha yang telah berjalan lebih dari tujuh bulan itu berpotensi menabrak ketentuan administrasi dan pengawasan usaha.

Di sisi lain, keterangan dari pihak kelurahan justru menimbulkan tanda tanya baru. Lurah Pajaresuk, Nurjanah, mengaku mengingat bahwa pihak kafe pernah mengurus izin lingkungan di tingkat kelurahan.

“Pas saya masuk Pajaresuk tanggal 5 Juni 2025, kalau tidak salah sekitar satu bulan setelah itu mengurus izin lingkungan sampai dengan kelurahan. Tapi mohon maaf, kalau sampai ke dinas terkait saya tidak paham,” katanya.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai dokumen izin lingkungan tersebut, Nurjanah belum dapat memastikan dan menyatakan akan melakukan pengecekan kembali.

“Saya tak konfirmasi dulu ya,” singkatnya.

Keterangan yang berubah-ubah ini memunculkan kesan bahwa proses perizinan belum jelas ujungnya. Di satu sisi, kelurahan mengaku pernah menerima pengurusan izin lingkungan. Di sisi lain, DPMPTSP menyatakan tidak menemukan KBLI kafe atas nama Carenza dalam sistem OSS.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Carenza Coffee juga belum menghasilkan penjelasan yang tegas. Penanggung jawab usaha disebut tidak berada di lokasi. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Eka Novianti mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait perizinan karena yang mengurus adalah suaminya.

“Saya tanyakan ke suami dulu, karena itu yang urus suami,” ujarnya.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, apakah Carenza Coffee sudah memiliki NIB, SLHS, dan PBG atau belum.

Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pengawasan usaha di Kabupaten Pringsewu. Masyarakat tentu berhak mengetahui apakah seluruh pelaku usaha diperlakukan sama di hadapan aturan, atau ada usaha yang bisa beroperasi berbulan-bulan tanpa kejelasan legalitas.

Bila benar belum mengantongi izin lengkap, pemerintah daerah didesak tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, aspek sanitasi, keselamatan bangunan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional usaha yang berjalan 24 jam penuh. (Tim)