Pesawaran – Praktik manipulasi dana pendidikan diduga terjadi di SMP Negeri 14 Pesawaran. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguak indikasi mark-up dan penggunaan nota fiktif dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan penggunaan dana sebesar Rp61,5 juta tidak sesuai aturan. Yang paling mencolok, Rp39,4 juta harus dikembalikan ke kas daerah karena bukti pembelian barang dan jasa tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
BPK mendapati dua pola penyimpangan, seperti Mark-up belanja barang dan jasa senilai Rp22,1 juta yang tidak sesuai juknis penggunaan BOSP.
Nota fiktif senilai Rp39,4 juta, di mana dokumen pertanggungjawaban mencatat pengadaan barang yang jumlah dan nilainya berbeda dari realisasi di lapangan.
Ironisnya, kepala sekolah dan bendahara tidak membantah temuan tersebut. Mereka mengakui adanya ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi riil, yang memperkuat dugaan manipulasi.
Praktik semacam ini jelas melanggar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang juknis BOSP serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain membebani keuangan daerah, penyimpangan ini juga berpotensi merugikan negara.
BPK merekomendasikan agar Bupati Pesawaran segera, memerintahkan Dinas Pendidikan melakukan pengawasan khusus terhadap SMPN 14 Pesawaran. Menuntut pengembalian Rp39,4 juta ke kas daerah. Memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah dan bendahara yang terlibat.
Kasus ini mempertegas lemahnya pengawasan penggunaan dana pendidikan di Pesawaran. Jika modus mark-up dan nota fiktif dibiarkan berulang, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap transparansi pengelolaan BOSP.
Dana yang seharusnya menjadi penopang mutu pendidikan, justru berubah menjadi bancakan. SMPN 14 Pesawaran kini menjadi contoh nyata bagaimana integritas dana pendidikan dipertaruhkan. (Redaksi)