Pesawaran – Skandal salah kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran.
Kali ini, SMP Negeri 7 Pesawaran terbukti menyelewengkan dana senilai Rp26,2 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan bahwa dana tersebut dicatat sebagai belanja, namun tidak sesuai kondisi senyatanya. Nota pembelian barang dan jasa yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban hanya sekadar dokumen formalitas, tanpa mencerminkan transaksi riil.
Lebih mencengangkan, berdasarkan rilis BPK bahwa bendahara sekolah sendiri mengakui bahwa jumlah dan nilai pembelian yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik manipulasi dalam pengelolaan dana pendidikan yang mestinya digunakan untuk kebutuhan murid dan kegiatan belajar.
Temuan tersebut jelas melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, serta bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPK menegaskan, SMPN 7 Pesawaran wajib mengembalikan dana Rp26,2 juta ke kas daerah. Dana tersebut kemudian harus disetorkan kembali ke kas negara agar kerugian negara bisa dipulihkan.
Tidak hanya itu, BPK juga merekomendasikan Bupati Pesawaran agar memerintahkan Dinas Pendidikan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap SMPN 7 Pesawaran, dan menindak bendahara serta kepala sekolah yang lalai.
Kasus ini menambah daftar panjang sekolah di Pesawaran yang terbukti tidak disiplin dalam mengelola dana operasional pendidikan. Pertanyaan besar kini mengarah pada efektivitas pengawasan Dinas Pendidikan, yang seolah abai hingga penyimpangan demi penyimpangan terus terjadi tanpa pencegahan. (Redaksi)