Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Mulai Oktober 2025

Berita Indonesia Berita Nasional BERITA TERKINI Daerah

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara.

Regulasi ini berlaku efektif mulai Oktober 2025 dan menjadi salah satu wujud nyata janji kampanye Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, sekaligus langkah konkret pemerintah dalam menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, layak, dan kompetitif.

“Peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara bukan hanya soal gaji, tetapi juga penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan resminya.

Secara rinci, kenaikan gaji ini mencakup berbagai golongan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh lapangan. Selain itu, anggota TNI dan Polri juga masuk dalam daftar penerima manfaat.

Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi kerja, kinerja pelayanan publik, serta daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Kebijakan kenaikan gaji ini juga dipandang sebagai upaya untuk menjaga stabilitas aparatur negara agar tetap fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tanpa terbebani masalah kesejahteraan yang kerap menjadi kendala.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini akan terus disinergikan dengan program reformasi birokrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel. (*)