Dana Desa Diduga Dikorupsi Rp1,03 Miliar, Kepala Pekon Atar Lebar Diamankan Polisi

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Tanggamus

TANGGAMUS — Polres Tanggamus mengamankan FH, Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019, 2022, dan 2023.

FH diamankan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus yang didampingi Tim Tekab 308 Presisi, setelah hasil penyelidikan mengungkap adanya penyimpangan pengelolaan Dana Desa dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1.037.583.942.

Pengungkapan kasus ini dilakukan secara cepat. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Tipikor dan Tim Inafis Polres Tanggamus berhasil mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Saat ini FH telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, agar anggaran yang bersumber dari negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

(WAN)