Ironi Bimtek Bela Negara: Korupsi Rp1 Miliar Lebih, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Program peningkatan wawasan kebangsaan dan bela negara yang seharusnya memperkuat integritas aparatur desa justru tercoreng praktik korupsi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (26/2/2026), dua terdakwa dituntut masing-masing tiga tahun penjara.

Kedua terdakwa, Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, dan Studi Tiru bagi aparatur desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.

Program yang dibiayai uang negara itu diduga tidak hanya sarat penyimpangan, tetapi juga menjadi ladang bancakan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut, Pidana penjara 3 tahun untuk masing-masing terdakwa, Denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Uang pengganti, Erwin Suwondo Rp978.222.670, dan Tri Haryono: Rp24.600.000.

Total uang pengganti sebesar Rp1.002.822.670 telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) dan dinyatakan telah dikembalikan seluruhnya.

Meski kerugian negara telah dipulihkan, jaksa menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas praktik korupsi yang terjadi.

Kasus ini menyisakan ironi tajam. Program yang mengusung semangat nasionalisme dan integritas justru diduga dijalankan dengan cara yang menggerogoti keuangan negara. Alih-alih memperkuat moral aparatur desa, kegiatan Bimtek tersebut kini menjadi simbol lemahnya pengawasan dan rentannya anggaran desa terhadap penyalahgunaan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Publik kini menanti apakah vonis hakim nantinya sebanding dengan besarnya kerugian negara dan dampak moral dari kasus yang mencederai program pembinaan aparatur desa tersebut.(Red)