Paripurna DPRD, Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ dan Rencana Perombakan OPD, Efektif atau Sekadar Formalitas

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (2/3/2026). Namun di tengah paparan capaian dan rencana penataan birokrasi, publik justru menanti satu hal yang lebih penting: sejauh mana laporan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD itu dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, hingga insan pers. Dalam pemaparannya, Bupati menyebut LKPJ sebagai “progress report” penyelenggaraan pemerintahan selama tahun anggaran 2025 sesuai amanat Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, laporan tersebut memuat capaian pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan desentralisasi, hingga tugas pembantuan dan fungsi pemerintahan umum.

“LKPJ ini tidak hanya memuat berbagai keberhasilan yang telah kita capai, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Riyanto.

Namun, sejumlah kalangan menilai, laporan tahunan kepala daerah tidak cukup hanya menonjolkan capaian administratif. Evaluasi yang dimaksud publik adalah dampak nyata, kualitas pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, tata kelola anggaran, hingga respons pemerintah terhadap berbagai persoalan yang belakangan menjadi sorotan di Kabupaten Pringsewu.

Selain LKPJ, Bupati juga menyampaikan Rencana Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk tahun 2026. Penataan organisasi disebut sebagai langkah “right sizing” agar birokrasi lebih ramping, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan.

Langkah efisiensi tersebut dinilai penting, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan publik, apakah penataan struktur benar-benar berorientasi pada peningkatan layanan, atau sekadar penyesuaian administratif tanpa perubahan signifikan terhadap kinerja.

Bupati juga mengapresiasi DPRD atas masukan dan rekomendasi yang diberikan, serta meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjutinya secara sistematis.

Di akhir sambutannya, Riyanto berharap pembahasan raperda berjalan konstruktif dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Meski demikian, tantangan sesungguhnya bukan pada penyusunan laporan atau restrukturisasi organisasi, melainkan pada implementasi di lapangan. LKPJ bukan sekadar dokumen formal tahunan, tetapi tolok ukur akuntabilitas pemerintah daerah di hadapan publik.

Kini, masyarakat Pringsewu menunggu lebih dari sekadar paparan capaian dan rencana. Yang ditagih adalah hasil nyata pelayanan yang membaik, anggaran yang tepat sasaran, serta birokrasi yang benar-benar bekerja untuk rakyat. (Red)