Pringsewu – Klaim capaian 600-an pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terfasilitasi sepanjang 2025 oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pringsewu (Koperindag) memunculkan tanda tanya besar di tengah ambisi Pemkab mencetak 3.000 UMKM.
Kepala Dinas Koperindag, Sulistiyo Ningsih, menyebutkan bahwa sekitar 600 UMKM telah mendapatkan fasilitasi tahun ini.
“Di 2025 sudah sekitar kurang lebih 600-an UMKM yang terfasilitasi,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Namun, jika ditelaah lebih dalam, angka tersebut perlu diuji secara kritis. Dari total yang disebutkan, rinciannya meliputi 250 IKM rintisan (penjaringan/sosialisasi), 100 IKM berkembang (pelatihan inovasi dan produktivitas), 15 IKM unggul (kurasi produk dan pameran), 60 IKM pembinaan laporan melalui akun SIINas, serta 90 IKM penerima bantuan sarpras yang tergabung dalam 9 kelompok.
Pertanyaannya, apakah seluruh angka itu benar-benar mencerminkan penambahan UMKM baru atau sekadar pengelompokan program terhadap pelaku usaha yang sudah ada sebelumnya.
Publik berhak mengetahui apakah 600 tersebut adalah UMKM baru yang lahir pada 2025, atau hanya UMKM lama yang kembali masuk dalam skema kegiatan berbeda.
Sulistiyo Ningsih, juga menyatakan seluruh pelaku usaha tersebut masih aktif menjalankan usaha. Namun, tanpa data pembanding yang transparan misalnya omzet, peningkatan kapasitas produksi, perluasan pasar, atau jumlah tenaga kerja yang terserap klaim “aktif” menjadi sulit diverifikasi.
Di sisi lain, visi Pemerintah Kabupaten Pringsewu menargetkan pencetakan 3.000 UMKM sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Bahkan, Bupati Riyanto Pamungkas sebelumnya mengungkapkan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 5.000 pelaku usaha yang mendaftar untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Sejak Januari hingga saat itu, hampir 3.000 UMKM disebut telah mengajukan izin usaha.
Jika benar ribuan pelaku usaha mengurus NIB setiap tahun, maka angka fasilitasi 600 UMKM tampak belum sebanding dengan potensi riil di lapangan. Ada disparitas antara angka pendaftaran administratif dengan sentuhan program pemberdayaan yang benar-benar terukur dampaknya.
Lebih jauh lagi, publik perlu mendapat kejelasan, Berapa dari 600 UMKM tersebut yang benar-benar naik kelas. Berapa yang berhasil menembus pasar luar daerah atau digital. Berapa yang mampu meningkatkan omzet secara signifikan. Dan apakah target 3.000 UMKM itu dihitung per tahun atau dalam satu periode kepemimpinan.
Tanpa indikator kinerja yang jelas dan data terbuka, target 3.000 UMKM berpotensi menjadi sekadar angka politis, bukan agenda pembangunan yang terukur.
Transparansi menjadi kunci. Pemerintah daerah, khususnya Koperindag, perlu membuka data detail berbasis nama usaha, sektor, progres pembinaan, hingga dampak ekonomi yang dihasilkan.
Sebab, yang dibutuhkan bukan sekadar banyaknya UMKM yang “terdata”, melainkan UMKM yang benar-benar tumbuh, berdaya saing, dan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Pringsewu. (Redaksi)

