PRINGSEWU – Rangkaian pemberitaan mengenai polemik publikasi foto calon pengantin oleh KUA Sukoharjo serta berbagai pertanyaan yang dialamatkan kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu terus memunculkan dinamika baru.
Dalam beberapa hari terakhir, Redaksi Gema Lampung mengaku menerima sejumlah panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari berbagai nomor yang tidak dikenal. Dalam komunikasi tersebut, beberapa pihak menyinggung pemberitaan yang berkaitan dengan Kepala Kemenag Kabupaten Pringsewu, H. Khuzil Afwa Kahuripan.
Berdasarkan catatan redaksi, terdapat beberapa pihak yang menghubungi dengan menyampaikan bahwa mereka mengetahui persoalan yang sedang diberitakan, bahkan ada yang mengaku berkomunikasi atas nama atau berkaitan dengan Kepala Kemenag Pringsewu.
Tidak hanya melalui sambungan telepon dan pesan singkat, sebelumnya juga terdapat upaya komunikasi yang dilakukan melalui jajaran di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu untuk berhubungan langsung dengan pihak redaksi.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri. Sebab hingga saat ini substansi pemberitaan yang dipersoalkan masih berkisar pada pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas, mulai dari dasar hukum publikasi foto calon pengantin dalam pengumuman kehendak nikah hingga berbagai klarifikasi yang sebelumnya dimintakan kepada pihak terkait.
Di sisi lain, redaksi menilai ruang yang paling tepat untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sesungguhnya adalah melalui penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat, bukan melalui komunikasi tidak langsung yang melibatkan banyak pihak.
Sebagai pejabat publik, setiap klarifikasi yang disampaikan kepada media pada prinsipnya merupakan bagian dari akuntabilitas pelayanan publik. Karena itu, yang ditunggu publik bukanlah siapa yang menghubungi media, melainkan jawaban atas berbagai pertanyaan yang sejak awal menjadi pokok persoalan.
Mengapa foto calon pengantin dipublikasikan melalui media sosial? Apa dasar hukumnya? Apakah telah ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan? Dan bagaimana perlindungan data pribadi diterapkan dalam praktik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak terkait.
Sementara itu, Redaksi Gema Lampung menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

