Bongkar Dua Meter, Sisanya Bagaimana? Publik Pertanyakan Pengawasan Proyek Jalan Rp11,9 Miliar

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Tanggamus

TANGGAMUS – Gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari lembaga swadaya masyarakat hingga warganet, tampaknya mulai mendapat respons. Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Herlan Adianto, akhirnya turun langsung ke lokasi proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Sukamara–Kuripan di Pekon Pariaman, Kecamatan Limau.

Melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Sabtu (18/7/2026), Herlan mengirimkan tautan pemberitaan dari salah satu media online yang meliput langsung kunjungannya ke lokasi proyek.

Dalam pemberitaan tersebut, politisi Partai Gerindra itu mengaku menemukan bagian pekerjaan drainase yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ia bahkan meminta pelaksana membongkar sebagian bangunan untuk dikerjakan ulang.

“Memang benar ada sekitar dua meter lebih yang saya suruh bongkar karena tidak sesuai dengan spek. Ini akibat ada pekerja yang nakal,” ujar Herlan sebagaimana dikutip dari pemberitaan yang dikirimkan kepada redaksi.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah publik. Jika memang ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, mengapa tindakan pembongkaran baru dilakukan setelah proyek menjadi sorotan luas melalui pemberitaan media dan kritik dari berbagai pihak?

Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah temuan tersebut hanya terjadi pada sekitar dua meter bangunan yang dibongkar, atau justru perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pasangan drainase sepanjang ruas pekerjaan guna memastikan kualitas konstruksi benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Polemik ini semakin menarik perhatian karena sebelumnya pengawas lapangan proyek, Rangga, mengaku kepada media bahwa dirinya mendapat arahan agar setiap temuan atau pertanyaan terkait proyek disampaikan kepada Herlan Adianto.

Pernyataan tersebut berbeda dengan klarifikasi Herlan yang sebelumnya menegaskan dirinya bukan pelaksana maupun penanggung jawab proyek, melainkan hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD.

Perbedaan keterangan itu memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara utuh.

Apa sebenarnya kapasitas Herlan Adianto dalam proyek tersebut? Apakah semata-mata menjalankan fungsi pengawasan sebagai legislator, atau memiliki peran lain sebagaimana dipersepsikan oleh pengawas lapangan?

Untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat, publik kini menunggu penjelasan yang lebih komprehensif dari seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana proyek, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, serta Herlan Adianto sendiri, agar polemik ini dapat dijelaskan secara terang dan akuntabel. (Tim)