Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 Maret 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026), mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi pada proyek infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong.
“Peristiwa ini terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berupa ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2026,” kata Asep.
KPK menyebut, pada awal 2026 terdapat sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai sekitar Rp91,13 miliar.
Namun sebelum proses lelang dimulai, proyek-proyek tersebut diduga telah “dikondisikan”.
Menurut penyidik, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta seorang pihak kepercayaan bupati dari kalangan swasta diduga mengatur pembagian proyek kepada sejumlah kontraktor.
Pertemuan untuk membahas pembagian proyek itu disebut berlangsung di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan tersebut, para pihak membicarakan cara memperoleh keuntungan dari proyek-proyek infrastruktur yang akan berjalan pada 2026.
Para kontraktor yang ingin mendapatkan proyek diduga diminta menyerahkan fee atau ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
“Seharusnya proyek dilelang secara terbuka agar diperoleh vendor yang kompeten dengan harga penawaran terbaik. Namun dalam kasus ini, perusahaan pelaksana sudah ditentukan sejak awal,” jelas Asep.
KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek secara langsung oleh bupati. Dalam daftar paket pekerjaan, bupati diduga menuliskan inisial perusahaan sebagai penanda kontraktor yang akan memenangkan proyek tersebut.
Selanjutnya komunikasi dengan para kontraktor dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Operasi penindakan KPK dilakukan pada 9 Maret 2026 setelah tim penyelidik memantau pergerakan para pihak yang diduga terlibat.
Salah satu yang diamankan adalah Kepala Dinas PUPR-PKP yang saat itu membawa tas ransel berisi uang.
Tim KPK sempat kehilangan jejak karena yang bersangkutan berpindah kendaraan dan melewati sejumlah jalan kecil. Namun akhirnya berhasil diamankan saat sedang berbuka puasa.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp310 juta yang ditemukan di mobil yang digunakan tersangka.
Penyidik juga menemukan uang sekitar Rp357 juta yang disimpan di bawah meja televisi di sebuah rumah. Sementara di rumah salah satu pihak swasta berinisial SAG, penyidik menemukan uang sekitar Rp90 juta.
Tim KPK bahkan sempat melakukan pengejaran terhadap salah satu pihak swasta hingga akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Bengkulu.
Setelah memeriksa 13 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong 2025–2030
2. Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong
3. Irsyad Satria Budiman – pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala – pihak swasta dari CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro – pihak swasta dari CV Alpagker Abadi
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan praktik korupsi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Asep.
KPK sekaligus mengingatkan para penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi serta tidak memiliki niat melakukan korupsi.
“Korupsi akan berdampak buruk bagi masyarakat di wilayah yang dipimpinnya,” tegasnya.

