Buron Sepekan, Otak Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Dibekuk Polisi

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Pelarian pelaku utama pencurian mobil yang sempat meresahkan warga Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, akhirnya berakhir. Setelah buron hampir sepekan, polisi berhasil membekuk EPR (38), otak di balik aksi pencurian mobil tersebut.

EPR ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya di Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan EPR merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain, EW (52), yang sebelumnya lebih dulu diamankan warga saat kejadian.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Saat didatangi petugas, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Ramon, Kamis (12/3/2026).

Ramon menegaskan, dengan tertangkapnya EPR, seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian mobil milik warga tersebut kini telah berhasil diamankan.

“Ini bukti komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat hingga tuntas. Seluruh pelaku dalam kasus ini sudah kami amankan,” tegasnya.

Dalam aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) dini hari itu, EPR diketahui berperan sebagai eksekutor utama. Ia mendongkel pintu mobil, merusak kunci kontak, lalu membawa kabur mobil Isuzu Panther milik korban.

Namun aksi nekat tersebut tidak berjalan mulus. Rekannya, EW, yang bertugas membantu pelarian justru gagal kabur setelah aksinya dipergoki korban dan warga. Ia sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun terjatuh dan akhirnya tertangkap massa.

Sementara itu, EPR sempat berhasil melarikan diri menggunakan mobil curian. Namun dalam pelariannya, kendaraan tersebut justru ditinggalkan di wilayah Pekon Podosari karena diduga kehabisan bahan bakar.

Tak kehabisan akal, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik seorang pedagang dengan dalih hendak membeli bahan bakar. Namun setelah motor tersebut didapat, pelaku justru kabur dan menghilang.

“Sepeda motor milik pedagang tersebut sudah kami amankan dan telah dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Ramon.

Polisi juga mengungkap bahwa EPR bukan sosok baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersandung kasus pencurian hewan ternak jenis sapi.

Saat ini EPR telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Ramon.

Kasus pencurian mobil ini sebelumnya terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.55 WIB di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu. Saat itu mobil Isuzu Panther bernomor polisi BE 1473 GQ milik Janu Prediyanto terparkir di garasi rumahnya.

Namun aksi kedua pelaku dipergoki pemilik kendaraan. Menyadari aksinya terbongkar, para pelaku berusaha kabur. EPR berhasil membawa mobil korban, sedangkan EW mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor namun akhirnya tertangkap warga.

Kini, setelah buron hampir sepekan, pelarian EPR akhirnya terhenti dan kasus pencurian mobil tersebut berhasil diungkap sepenuhnya oleh kepolisian.(Redaksi)