BKSDM Lampung Utara Luruskan Isu Nonjob Permanen, Sanksi Dua Pejabat Masih Diproses

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Lampung Utara Politik

Lampung Utara — Isu dua pejabat yang disebut-sebut terancam “nonjob permanen” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai diluruskan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan sanksi, bahkan istilah nonjob permanen disebut tidak tepat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu.

“Benar, Lampung Utara menerima surat BKN yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu,” ujarnya, Jum’at (27/3/26).

Dalam perspektif Bawaslu yang tertuang dalam surat tersebut, terdapat indikasi pelanggaran kode etik PNS yang berkaitan dengan dugaan keberpihakan dalam Pilkada. Namun, Hendri menegaskan bahwa hingga kini proses kajian masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan final.

“Untuk hasil kajian tim, saat ini masih berproses. Ini bukan hanya BKSDM, tapi tim gabungan,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan masih berlangsung. Terkait sanksi, Hendri menyebut belum dapat dipublikasikan.

“Proses klarifikasi dan pemeriksaan masih berjalan. Untuk kemungkinan hukuman apa, belum dapat diekspos. Dan kami luruskan, tidak ada istilah nonjob permanen,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Sekretaris Daerah, unsur kepegawaian, pengawasan, serta asisten yang membidangi.

“Tim yang bekerja terdiri dari Sekda, kepegawaian, pengawasan, dan asisten terkait. Dalam hal ini, BKSDM hanya sebagai fasilitator,” katanya.

Saat ditanya mengenai progres, Hendri menyebut bahwa pembahasan terus berjalan secara intensif.

“Rapat dan tindak lanjut berproses secara maraton,” pungkasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas berkembangnya isu sanksi berat terhadap pejabat terkait. Meski indikasi pelanggaran telah mengemuka, keputusan akhir masih menunggu hasil kajian tim dan rekomendasi resmi kepada kepala daerah.
(Red)