Bandar Lampung – Upaya damai dalam perkara dugaan penganiayaan ringan yang menjerat Efrizal Arsyad justru berujung polemik hukum baru. Kuasa hukum Efrizal, Chandra Guna, SH, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polda Lampung, Jumat (1/5/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/314/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 492 atau Pasal 486 terkait dugaan penipuan.
Chandra menjelaskan, perkara ini bermula dari kasus penganiayaan ringan yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampung Utara, dengan Efrizal Arsyad sebagai terdakwa. Dalam proses hukum yang berjalan, pihak korban mencoba menempuh jalur damai dengan terlapor berinisial SFT.
Ironisnya, upaya damai tersebut diduga dimanfaatkan secara tidak fair.
“Klien kami diminta menyerahkan uang sebesar Rp60 juta sebagai syarat perdamaian, dengan janji laporan polisi akan dicabut,” ungkap Chandra.
Kesepakatan itu dituangkan dalam kwitansi pembayaran dan surat perjanjian damai. Dalam poin perjanjian disebutkan bahwa pihak terlapor bersedia mencabut laporan di Polres Lampung Utara setelah menerima uang tersebut.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Meski uang telah diserahkan secara tunai, proses hukum terhadap Efrizal tetap berjalan hingga tahap persidangan. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya unsur penipuan dalam kesepakatan damai tersebut.
“Ini yang kami anggap sebagai perbuatan curang. Kesepakatan dilanggar, tapi uang tetap dikuasai,” tegasnya.
Lebih lanjut, ketika diminta mengembalikan uang karena tidak sesuai dengan isi perjanjian, pihak terlapor justru menolak.
Langkah hukum pun ditempuh. Kuasa hukum Efrizal berharap laporan ini dapat diusut tuntas, sekaligus menjadi peringatan agar praktik “damai berbayar” yang merugikan salah satu pihak tidak kembali terjadi.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat perdamaian dalam perkara pidana seharusnya dilakukan secara sukarela dan tidak disertai tekanan atau transaksi yang berpotensi melanggar hukum. (Rls/Red)

