Sidang Dakwaan Korupsi APB Pekon Atar Lebar Digelar, Jaksa Uraikan Dugaan Penyimpangan Anggaran

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Tanggamus

Tanggamus — Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, memasuki tahap penting. Pada Kamis, 30 April 2026, sidang dakwaan resmi digelar dengan menghadirkan para pihak terkait di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pekon untuk Tahun Anggaran 2019, 2021, dan 2022.

Sidang ini dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ref Aristomy Siahaan, S.H., M.H., bersama Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Fernando Nara Sendi, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pekon diduga diselewengkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, detail kerugian negara maupun modus operandi yang dilakukan terdakwa akan dibuktikan lebih lanjut dalam rangkaian persidangan berikutnya, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian, yang menjadi penentu dalam mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang terjadi di Pekon Atar Lebar. (Sub/Red)