Kotabumi – Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad (EA), digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (30/4/2026).
Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak, yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap EA. Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa EA dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum terdakwa, Chandra Guna, SH bersama timnya Sandra Lestari, SH dan Yoanda Harun, SH, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. Mereka langsung meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Namun, dinamika sidang tak hanya berkutat pada pokok perkara penganiayaan. Pihak kuasa hukum mengungkap adanya polemik dalam proses perdamaian antara terdakwa dan korban.
Chandra Guna menyebut, kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat berdamai. Dalam kesepakatan itu, korban disebut meminta uang sebesar Rp150 juta, yang kemudian disepakati menjadi Rp60 juta.
“Uang Rp60 juta sudah diserahkan melalui kuasa hukum kepada pihak korban. Bahkan saat itu sempat ditawarkan untuk dihitung langsung, namun ditolak dengan alasan saling percaya,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan, saat mediasi, pihak korban hanya menghitung berdasarkan jumlah ikatan uang, yakni enam ikat, dan langsung menandatangani kuitansi serta surat perdamaian.
Namun, situasi berubah beberapa jam kemudian. Menurut Chandra, pihak korban mengklaim terdapat kekurangan uang sebesar Rp11,2 juta dan kemudian membatalkan kesepakatan secara sepihak.
“Yang kami pertanyakan, kenapa setelah hampir empat jam uang diterima, baru disebut kurang. Bahkan perdamaian yang sudah ditandatangani dibatalkan sepihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Chandra juga menyatakan bahwa uang Rp60 juta yang telah diserahkan hingga kini belum dikembalikan oleh pihak korban, meskipun kesepakatan damai telah dibatalkan.
“Klien kami merasa dirugikan dan diduga telah ditipu. Perdamaian ini diduga hanya akal-akalan untuk mendapatkan uang,” tambahnya.
Atas hal tersebut, pihaknya mengaku telah menerima kuasa khusus dari EA untuk melaporkan dugaan tindak pidana lain ke Polda Lampung sebagai rangkaian dari peristiwa ini.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak korban terkait tudingan tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam waktu dekat. (Red)

