Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan Arinal Djunaidi mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Tim Penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah melalui rangkaian penyidikan intensif.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10% dengan nilai fantastis mencapai US$ 17.286.000 atau setara ratusan miliar rupiah.
Sudah Kantongi Dua Alat Bukti
Penetapan status tersangka terhadap Arinal, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, termasuk terhadap yang bersangkutan, serta menggelar ekspose (gelar perkara).
Dari hasil ekspose tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Arinal Djunaidi.
Status tersangka ditetapkan berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.
Langsung Ditahan di Rutan Way Hui
Guna kepentingan penyidikan, Arinal langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026, berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Kejati Lampung Janji Tuntaskan Kasus
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan.
Selain itu, Kejati juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai keadilan serta Hak Asasi Manusia dalam proses penegakan hukum.
“Kami menjamin profesionalitas dan integritas seluruh tim penyidik,” tegas pernyataan resmi Kejati Lampung.
Tak hanya itu, Kejati juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum, termasuk melaporkan apabila terdapat oknum aparat penegak hukum yang diduga melakukan tindakan menyimpang.
Sorotan Publik
Kasus ini dipastikan menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian yang besar serta keterlibatan mantan kepala daerah.
Penanganan perkara ini juga akan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Provinsi Lampung dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis, khususnya pengelolaan sumber daya energi. (Red)

