Pringsewu – Penegakan aturan tata ruang di Kabupaten Pringsewu kembali dipertanyakan. Sebuah gudang material bangunan (keramik) di Kelurahan Pringsewu Utara terbukti dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitasnya tetap berjalan hingga akhirnya mencuat ke publik.
Baru setelah kasus ini ramai disorot, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu menyatakan akan mengambil langkah tegas.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR, Anjarwati Setya N, mengungkapkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk menghentikan sementara pembangunan.
“Nanti kita koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk menghentikan aktivitas pembangunan sebelum izinnya diajukan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (6/4/2026).
Namun pernyataan ini justru memantik kritik. Pasalnya, bangunan sudah berdiri dan proses pembangunan berjalan tanpa hambatan, meski tidak pernah mengajukan izin sejak awal.
Lurah Pringsewu Utara, Rusli, bahkan memastikan bahwa hingga kini tidak ada permohonan izin yang masuk dari pemilik bangunan tersebut.
“Laporan dari RT, sampai saat ini yang bersangkutan belum ajukan izin,” tegasnya.
Fakta ini memperjelas bahwa pembangunan dilakukan secara sadar tanpa prosedur, bukan sekadar keterlambatan administrasi. Fenomena “bangun dulu, izin belakangan” kembali terulang dan lagi-lagi terjadi di wilayah yang bukan terpencil, melainkan di kawasan yang mudah terpantau.
Yang menjadi sorotan tajam, langkah penindakan baru muncul setelah persoalan ini mencuat ke publik. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Jika pelanggaran yang kasat mata saja luput dari pengawasan, bagaimana dengan yang tidak terlihat.
Secara aturan, kewajiban memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai sudah sangat jelas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada penghentian pembangunan, denda, hingga pembongkaran.
Namun di lapangan, pelanggaran justru seolah dibiarkan tumbuh.
Publik kini menunggu, apakah penghentian benar-benar akan dilakukan, atau kembali berhenti pada tahap “koordinasi”.
Karena jika penegakan hukum hanya bergerak setelah viral, maka yang terjadi bukan penertiban melainkan pembiaran yang dilegalkan oleh waktu. (Tim/Redaksi)

