Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus menggenjot pemulihan kerugian keuangan negara dari dua perkara besar yang menyita perhatian publik: korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an tahun 2022 dan pembobolan dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu.
Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat A.P. Pardede, menegaskan komitmennya dalam ekspose kinerja di Aula Kejari, Senin (6/4/2026). Ia menyebut, fokus utama saat ini bukan hanya penindakan, tetapi juga pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Pada perkara hibah LPTQ, Kejari mencatat kerugian negara mencapai Rp602.706.672. Modus yang digunakan berupa penyusunan proposal fiktif dan penggelembungan anggaran.
Sejumlah kegiatan, termasuk program Markazul Qur’an, diketahui tidak pernah dilaksanakan meski dana telah dicairkan.
“Untuk perkara LPTQ, eksekusi uang pengganti telah tuntas,” ujar Anggiat.
Meski demikian, proses hukum belum berakhir. Perkara tersebut masih bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan turut menyeret mantan Sekretaris Daerah Pringsewu, Heri Iswahyudi.
Sementara itu, pada kasus pembobolan dana nasabah BRI, Kejari masih menghadapi tantangan besar. Terpidana Cindi Almira diwajibkan mengganti kerugian sebesar Rp17 miliar.
Hingga saat ini, baru sekitar Rp1,3 miliar yang berhasil dipulihkan. Artinya, masih tersisa lebih dari Rp16 miliar yang harus dikejar.
Kejari pun melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik terpidana. Beragam aset telah diamankan, mulai dari kendaraan, properti, hingga barang-barang bernilai ekonomi tinggi.
Menariknya, dalam proses penyitaan, ditemukan aset tak biasa berupa ratusan boneka koleksi dan tas bermerek yang diduga memiliki nilai jual tinggi.
Untuk memastikan nilai ekonominya, Kejari akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebelum dilakukan pelelangan.
Selain itu, Kejari juga mengonfirmasi adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang segera disetorkan ke kas daerah. Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan bahwa dalam perkara BRI tersebut tidak terdapat tersangka lain.
Kejari Pringsewu menegaskan, upaya penanganan perkara dan pemulihan kerugian negara akan terus dikawal sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (Redaksi)

