Bandar Lampung – Aroma polemik pemerintahan tingkat bawah kembali mencuat. Pemberhentian mendadak Ketua RT 06 Lingkungan I, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, kini berpotensi berujung gugatan hukum.
Hasan Basri, SH, yang sebelumnya menjabat sebagai PLT Ketua RT 06, resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan Nomor: KPTS/16/VI.129/IV/2026 tertanggal 6 April 2026. Keputusan itu langsung berlaku di hari yang sama—tanpa jeda, tanpa peringatan.
Tak terima, advokat senior Lampung itu menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan.
“Tidak pernah ada surat teguran sebelumnya. Saya justru baru mengetahui adanya teguran saat bertemu Camat di kantor pada 2 April lalu,” tegas Hasan Basri.
Ia menilai langkah Camat Enggal, Muchammad Supriyadi, S.Sos, bersama Lurah Pahoman, Hendri Putra Bangsawan, SH, sebagai bentuk tindakan sepihak yang berpotensi melanggar prosedur administratif.
Lebih jauh, Hasan bahkan menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberhentian dirinya.
“Saya menduga ada penyalahgunaan jabatan dalam keputusan ini. Ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut hak dan martabat,” ujarnya.
Tak main-main, Hasan Basri memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sementara jalur administratif akan ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Yang mengejutkan, gugatan tersebut tidak hanya menyasar Camat dan Lurah, tetapi juga menyeret nama Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebagai turut tergugat.
Langkah hukum ini rencananya akan dikuasakan kepada Law Firm BHD yang dipimpin Bambang Handoko, SH, MH.
Kasus ini diprediksi bakal menjadi sorotan, mengingat menyentuh langsung praktik birokrasi di tingkat paling bawah yang selama ini kerap luput dari pengawasan publik.
Jika benar tanpa mekanisme teguran dan evaluasi yang jelas, pemberhentian ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan berbasis aturan.
Kini publik menanti apakah ini sekadar dinamika internal, atau benar ada pelanggaran prosedur yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan. (Redaksi)

