Digelandang KPK, Bupati Tulungagung Terseret Skandal Pemerasan Pejabat OPD

Berita Indonesia Berita Nasional BERITA TERKINI Hukum dan Kriminal

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan langsung menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (11/4/26).

Salah satu tersangka adalah GSW, Bupati Tulungagung periode 2025–2030. Penetapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi melalui praktik penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konstruksi perkara, pada periode 2025–2026, GSW diketahui melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Namun, para pejabat tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan menjalankan tugas, termasuk klausul siap mengundurkan diri apabila dianggap tidak mampu.

Diduga, surat pernyataan tersebut kemudian dijadikan alat tekanan. Melalui ajudannya, GSW memanfaatkan dokumen itu untuk meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan ancaman pencopotan jabatan.

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang sedang berjalan.

KPK menilai modus seperti ini bukan hal baru dan berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti pengaturan proyek hingga penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.

Sebagai langkah pencegahan dan penindakan, KPK mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah. Laporan dapat disampaikan melalui email resmi pengaduan@kpk.go.id, situs kws.kpk.go.id, maupun call center KPK di nomor 198.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi di level daerah masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (Red)