CV SBM Tetap Ngebut, PKKPR Tak Jelas : Ada Apa dengan Perizinan?

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Aktivitas pertambangan CV. SBM di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini tak sekadar jadi perbincangan, tapi mulai memantik tanda tanya serius soal kepatuhan hukum.

Di tengah sorotan publik, perusahaan ini diduga tetap menjalankan operasional meski belum memenuhi syarat legal krusial. Yang paling mencolok, ketiadaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen dasar yang menentukan apakah suatu kegiatan usaha layak secara tata ruang.

Ironisnya, di saat dokumen fundamental itu dipertanyakan, CV. SBM justru telah mengantongi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah dalam proses verifikasi perizinan. Sebab secara prinsip, PKKPR merupakan syarat awal sebelum izin-izin lain bisa dijadikan dasar operasional.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati Setya N, bahkan secara tegas mengaku tidak pernah melihat dokumen tersebut.

“Gak ada, selama aku di sini gak ada PKKPR dari perusahaan tambang tersebut, gak tahu kalau di provinsi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Pernyataan ini mempertegas adanya potensi ketidaksinkronan antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam pengawasan perizinan tambang.

Secara regulasi, PKKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 angka 19, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memastikan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang. Tanpa dokumen ini, aktivitas usaha berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang.

Dengan kata lain, IUP tanpa PKKPR ibarat “lampu hijau” yang dipasang di jalan yang belum tentu boleh dilalui.

Fenomena ini juga membuka persoalan klasik di sektor pertambangan, anggapan bahwa IUP adalah “izin sakti” yang cukup untuk langsung beroperasi. Padahal, secara hukum, izin tersebut hanya salah satu dari rangkaian persyaratan yang harus dipenuhi secara utuh.

Jika dugaan ini terbukti, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut. Bahkan, bukan tidak mungkin, persoalan ini berujung pada evaluasi izin yang telah diterbitkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. SBM belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas pemerintah untuk memastikan tidak ada praktik usaha yang berjalan di luar koridor hukum, terlebih di sektor yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan tata ruang wilayah. (Red)