Pringsewu — Polemik dugaan pembuangan limbah dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke saluran irigasi di Kelurahan Pajaresuk semakin memanas. Alih-alih memberi penjelasan tegas, Ketua Satgas MBG Kabupaten Pringsewu, Imam Fatkuroji, justru mengarahkan persoalan ke pihak lain.
“Maaf bang, bisa sama Kadis LH ya, atau Asisten II. Saya lagi haji,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5/2026).
Respons tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang tengah disorot publik. Di tengah dugaan pencemaran lingkungan, sikap “lempar bola” ini justru menambah tanda tanya: siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas pengawasan dapur MBG.
Sorotan kemudian beralih ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu. Kepala DLH, dr. Ulinoha, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Terima kasih atas informasinya. Segera ditindaklanjuti, kami akan koordinasi dengan Satgas MBG. Tim DLH akan turun ke lokasi untuk verifikasi dan pengecekan,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut sekaligus membuka fakta penting: dugaan pembuangan limbah ke irigasi belum pernah diverifikasi secara langsung sebelumnya.
DLH menegaskan, dukungan terhadap program MBG tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan. Pengelola dapur diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah seperti IPAL atau bak kontrol agar limbah tidak mencemari aliran air warga.
“Prinsipnya kami mendukung program MBG, tapi pengelola wajib memastikan limbah dikelola dengan benar. Kami juga akan lakukan pembinaan teknis,” tambahnya.
Meski begitu, publik kini menuntut lebih dari sekadar pembinaan. Jika terbukti limbah dibuang tanpa pengolahan, maka potensi pelanggaran tidak bisa dianggap ringan, karena menyangkut pencemaran lingkungan yang berdampak langsung ke masyarakat.
Kini bola ada di tangan DLH. Apakah hanya berhenti pada imbauan dan pembinaan, atau berlanjut pada tindakan tegas.
Satu hal yang pasti, program “bergizi” tidak boleh berubah menjadi sumber pencemaran. Jika pengawasan longgar, yang terdampak bukan hanya lingkungan, tapi juga kepercayaan publik terhadap program itu sendiri. (*)

