Cemburu Buta Berujung Berdarah, Suami di Pringsewu Bacok Istri Saat Tidur

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang Kabupaten Pringsewu. Seorang suami nekat menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius, diduga dipicu emosi sesaat dan rasa cemburu berlebihan.

Insiden berdarah itu terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Rabu malam (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Situasi rumah tangga yang semula biasa mendadak berubah mencekam saat pelaku pulang bekerja dan melampiaskan amarahnya secara brutal kepada sang istri.

Aparat kepolisian yang menerima laporan warga bergerak cepat. Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.

Kapolsek Gadingrejo, Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu, M. Yunnus Saputra membenarkan adanya kasus KDRT tersebut.

Pelaku berinisial BI (35), seorang sopir angkutan, diketahui merupakan warga Desa Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Selama ini, ia tinggal di rumah mertuanya di Pekon Gadingrejo bersama istrinya, Karyati (32), serta dua anak mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa bermula saat pelaku pulang kerja dan mengetuk pintu rumah. Karena merasa terlalu lama dibukakan pintu, pelaku tersulut emosi lalu mengambil pisau yang tersimpan di dalam mobilnya.

Saat pintu akhirnya dibuka oleh anak sulungnya, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar. Tanpa banyak bicara, ia menyerang istrinya yang sedang tertidur bersama anak bungsunya yang masih berusia tujuh tahun.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayat dan tusukan di sejumlah bagian tubuh, di antaranya lengan, paha, dan perut. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi bersimbah darah untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri. Namun pelariannya tidak berlangsung lama setelah polisi berhasil memburunya dan melakukan penangkapan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Menurut polisi, aksi brutal itu dipicu dua faktor, yakni emosi karena merasa lama dibukakan pintu serta rasa cemburu yang tidak berdasar.

“Pelaku menduga korban berselingkuh, padahal tidak pernah dibuktikan. Itu hanya prasangka semata,” ujar Sugiyanto.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tindakan kekerasan tersebut bukan pertama kali dilakukan pelaku. Sebelumnya, BI disebut beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, meski belum pernah menggunakan senjata tajam.

Kini pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Rls/Red)