Dinilai Hambat Investasi, Pelaku Usaha Desak Pemkab dan DPRD Revisi RTRW Lampung Timur

BERITA TERKINI Lampung Timur

Lampung Timur-gemalampung.com- Potensi sumber daya alam di Kabupaten Lampung Timur dinilai sangat besar, khususnya di sektor pertambangan rakyat yang terus berkembang di sejumlah wilayah. Sektor tersebut dianggap mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola secara legal, tertata, dan didukung regulasi yang jelas.

Namun hingga saat ini, banyak pelaku usaha pertambangan rakyat masih menghadapi kendala serius terkait kepastian tata ruang dan legalitas usaha. Kondisi tersebut dinilai menghambat investasi masyarakat lokal karena aturan tata ruang yang berlaku dianggap sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan wilayah maupun kebutuhan investasi saat ini.

Pelaku usaha pertambangan rakyat, Azzoherri, mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011–2031.

Menurutnya, revisi perda RTRW menjadi langkah mendesak agar pelaku usaha, khususnya sektor usaha kecil dan menengah, memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas usaha secara legal.

“Banyak masyarakat ingin bekerja sesuai aturan dan mengikuti mekanisme pemerintah. Tetapi sampai hari ini mereka masih terbentur persoalan tata ruang yang belum memberikan kepastian. Jangan sampai regulasi yang sudah tidak sesuai kondisi lapangan justru mematikan investasi rakyat,” tegas Azzoherri.

Ia menilai sektor pertambangan rakyat memiliki potensi besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat apabila dikelola dengan baik dan diawasi sesuai aturan yang berlaku. Selain membuka lapangan pekerjaan, sektor tersebut juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.

“Kalau regulasinya jelas, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, investasi tumbuh, dan pemerintah daerah juga mendapatkan manfaatnya. Potensi besar Lampung Timur jangan dibiarkan stagnan hanya karena perda tata ruang belum diperbarui,” ujarnya.

Azzoherri juga menegaskan bahwa revisi RTRW bukan hanya menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga berkaitan langsung dengan masa depan PAD Kabupaten Lampung Timur.

Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan rakyat berjalan legal dan tertata, maka kontribusi terhadap daerah melalui pajak, retribusi, dan sektor pendukung lainnya akan meningkat signifikan.

“Pemerintah daerah harus melihat ini sebagai peluang besar untuk meningkatkan PAD. Ketika usaha rakyat diberikan ruang dan legalitas yang jelas, maka dampak ekonominya akan langsung dirasakan daerah maupun masyarakat,” katanya.

Pelaku usaha itu juga menyoroti sejumlah daerah lain yang mulai menyesuaikan regulasi tata ruang guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan rakyat. Salah satunya Kabupaten Way Kanan yang dinilai mulai membuka ruang investasi masyarakat di sektor pertambangan sesuai amanat Undang-Undang Pertambangan Rakyat.

Menurutnya, langkah tersebut seharusnya menjadi contoh bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap perda RTRW yang berlaku saat ini.

Azzoherri berharap pemerintah daerah bersama DPRD tidak lagi menunda pembahasan revisi RTRW demi menciptakan iklim investasi yang sehat, legal, dan berpihak kepada masyarakat lokal.

“Harapan kami sederhana, pemerintah hadir memberikan solusi dan kepastian bagi masyarakat yang ingin berusaha secara benar. Revisi RTRW harus menjadi langkah nyata agar pertambangan rakyat di Lampung Timur lebih tertata, legal, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya. (*)