Diduga Abaikan Warning KPK, Pemkab Pringsewu Gelontorkan Rp1,95 Miliar ke Instansi Vertikal

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

 PRINGSEWU — Seruan efisiensi anggaran dan peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya tak cukup ampuh menghentikan aliran dana daerah ke instansi vertikal di Kabupaten Pringsewu.

Di tengah kondisi fiskal daerah yang serba terbatas, Pemerintah Kabupaten Pringsewu justru mengalokasikan anggaran jumbo mencapai Rp1,95 miliar untuk pembangunan fasilitas milik aparat penegak hukum.

Padahal, Ketua KPK RI Setyo Budiyanto belum lama ini secara tegas mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak lagi memberikan dana hibah maupun bantuan anggaran kepada instansi vertikal, khususnya lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan Setyo dalam peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (11/5/2026) lalu.

Menurut Setyo, lembaga vertikal telah memiliki sumber pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak semestinya lagi “disubsidi” oleh pemerintah daerah.

Namun fakta di Kabupaten Pringsewu justru memperlihatkan arah sebaliknya.

Berdasarkan penelusuran media ini pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu tercatat menganggarkan, Rp950 juta untuk pembangunan Rumah Jabatan Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Rp1 miliar untuk pembangunan Gedung Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA dan PPO Satreskrim Polres Pringsewu. Totalnya mencapai Rp1,95 miliar uang rakyat.

Kebijakan ini memantik pertanyaan serius, mengapa pemerintah daerah begitu royal membangun fasilitas aparat vertikal, sementara banyak persoalan infrastruktur dasar dan pelayanan publik di tengah masyarakat masih menuai keluhan.

Ironisnya, anggaran tersebut muncul justru setelah KPK mengingatkan bahwa praktik bantuan daerah kepada aparat penegak hukum berpotensi memunculkan konflik kepentingan, ketergantungan, hingga mengganggu independensi penegakan hukum.

Publik pun patut bertanya, apakah langkah ini murni demi pelayanan masyarakat, atau justru membuka ruang kedekatan yang berlebihan antara eksekutif daerah dengan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, urgensi, maupun mekanisme penganggaran proyek tersebut meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Minimnya keterbukaan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap penggunaan APBD untuk kepentingan instansi yang sejatinya telah dibiayai negara melalui APBN. (Red)