PESISIR BARAT – Modus menyewa kendaraan lalu menggadaikannya kembali terbongkar. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N diamankan jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat setelah diduga menggelapkan belasan kendaraan milik warga dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Jumat (12/6/2026), setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban yang merasa dirugikan.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sedikitnya 11 warga menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pelaku N diduga telah merugikan sedikitnya 11 korban dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Meidy, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyewa kendaraan roda dua maupun roda empat dari para korban. Namun kendaraan yang telah berada dalam penguasaan pelaku kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik kendaraan.
“Pelaku menyewa kendaraan roda empat dan roda dua, kemudian kendaraan tersebut digadaikan. Uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” jelasnya.
Dari belasan korban tersebut, baru dua orang yang secara resmi membuat laporan polisi. Sementara korban lainnya masih diimbau untuk segera melapor agar proses penyidikan dapat dikembangkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Pesisir Barat juga berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga menjadi barang bukti hasil penggelapan.
Barang bukti yang diamankan yakni tiga unit Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Innova, satu unit Daihatsu Terios, serta dua unit sepeda motor.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penggadaian kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan atau pernah menyerahkan kendaraan kepada pelaku untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan.
“Kami terus mengimbau korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor. Polres Pesisir Barat berkomitmen memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” tegas Meidy. (Rls/Red)

