PRINGSEWU – Perkara hukum yang menjerat RA (16), remaja asal Kabupaten Pringsewu yang diduga mencuri uang senilai Rp86 juta dari rumah warga, kini memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (8/6/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai selesainya proses penyidikan oleh kepolisian dan selanjutnya perkara akan ditangani pihak kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, RA diketahui diamankan setelah diduga melakukan pencurian uang milik warga. Dalam proses pemeriksaan, remaja tersebut mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya bermain judi online, membeli sepeda motor bodong, menyewa layanan pemandu lagu (LC), hingga membeli narkoba.
Meski tersangka masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan peradilan anak yang berlaku. Penanganan perkara akan mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban hukum sekaligus pembinaan terhadap pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan teknologi, pergaulan bebas, serta keterlibatan dalam aktivitas ilegal dapat membawa dampak serius, termasuk konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terlibat. (Red)

