JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sepanjang Semester I 2026, lembaga antirasuah tersebut mencatat peningkatan kinerja penindakan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Berdasarkan catatan KPK, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 12 peristiwa tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
Selain itu, KPK juga telah melimpahkan 76 perkara ke pengadilan untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tak berhenti pada tahap penyidikan dan pelimpahan perkara, sebanyak 119 terdakwa juga tercatat menjalani proses persidangan sepanjang Semester I 2026.
KPK menegaskan seluruh langkah penindakan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta melalui prosedur hukum yang berlaku.
Peningkatan angka penindakan tersebut menjadi salah satu indikator keseriusan KPK dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan akuntabel.
KPK menyatakan penindakan merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Kinerja penindakan sepanjang Semester I 2026 tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi agenda utama KPK dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. (Red)

