BANDAR LAMPUNG — Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan alasan bagi pemerintah daerah untuk menutup rapat informasi mengenai program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, Wahyudi, justru mempertanyakan seberapa besar potensi CSR perusahaan yang telah dihimpun, ke mana program tersebut diarahkan, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana pemerintah memastikan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Wahyudi mendesak Pemerintah Provinsi Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota se-Lampung membuka data dan mekanisme koordinasi CSR secara transparan.
“APBD terbatas bukan alasan untuk kemudian tertutup. Kalau pemerintah mengajak perusahaan berkolaborasi melalui CSR, masyarakat harus tahu programnya apa, siapa yang menerima manfaat, di mana pelaksanaannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, CSR semestinya tidak berhenti pada seremoni penyerahan bantuan, pemasangan spanduk maupun dokumentasi kegiatan. Ukuran keberhasilan harus terlihat dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
“Jangan CSR hanya bagus di spanduk dan foto kegiatan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah manfaat nyata dan informasi yang terbuka,” tegasnya.
Wahyudi menilai Pemprov Lampung sebenarnya telah memiliki perangkat regulasi untuk mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025.
Pemprov juga sebelumnya menggagas pengembangan sistem digital maupun dashboard CSR untuk mendokumentasikan program perusahaan.
Namun, menurut Wahyudi, keberadaan regulasi dan sistem tersebut tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.
“Regulasinya sudah ada. Kalau forum dan mekanismenya sudah dibentuk, jangan sampai masyarakat justru kesulitan mendapatkan informasi. Jangan hanya bicara koordinasi, tetapi datanya tidak terlihat,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterbukaan bukan berarti pemerintah harus membongkar rahasia perusahaan. Informasi yang berkaitan dengan program CSR untuk kepentingan masyarakat, kata dia, semestinya dapat diketahui publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
“Publik tidak meminta rahasia perusahaan. Yang diminta adalah transparansi program yang dibawa atas nama kepentingan masyarakat,” katanya.
Pertanyaan Besarnya: Berapa Nilai CSR Lampung?
Gepak juga meminta pemerintah daerah tidak hanya berbicara mengenai jumlah perusahaan yang terlibat, tetapi membuka data secara konkret.
Mulai dari perusahaan peserta, nilai kontribusi atau bentuk dukungan, program yang dibiayai, lokasi kegiatan, penerima manfaat, pelaksana, hingga hasil evaluasi.
“Perusahaan apa saja? Berapa CSR-nya? Untuk apa dan disalurkan ke mana? Semua harus dikupas dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban,” tegas Wahyudi.
Menurutnya, data tersebut penting agar publik dapat membedakan antara CSR yang benar-benar memberikan dampak dengan kegiatan yang hanya bersifat seremonial.
Sorotan Gepak tidak hanya diarahkan kepada Pemprov Lampung.
Pemerintah kabupaten dan kota se-Lampung yang memiliki forum atau mekanisme koordinasi CSR juga diminta membuka informasi program secara berkala.
Wahyudi menilai selama ini masyarakat lebih sering mengetahui hasil akhir berupa bantuan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, sosial maupun pemberdayaan. Sementara proses perencanaan, koordinasi, penentuan penerima manfaat dan evaluasi program belum tentu mudah diakses.
“Bupati dan wali kota juga harus terbuka. Jangan ketika ada perusahaan memberikan CSR pemerintah ikut tampil di depan, tetapi ketika masyarakat meminta informasi programnya semua saling lempar,” sindirnya.
Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya bertindak sebagai pengarah sekaligus pengawas agar CSR benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat, bukan menjadi sekadar instrumen pencitraan.
Di tengah narasi keterbatasan fiskal daerah, Wahyudi turut mempertanyakan kebijakan pemberian hibah dari Pemprov Lampung maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada instansi vertikal.
Ia meminta informasi mengenai penerima, nilai hibah, dasar pemberian, tujuan penggunaan dan pertanggungjawabannya dibuka kepada publik.
“Di satu sisi pemerintah selalu bicara APBD terbatas, ruang fiskal sempit dan banyak kebutuhan masyarakat yang belum tertangani. Tetapi di sisi lain ada anggaran hibah kepada instansi vertikal. Ini juga harus dibuka dan dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, pemberian hibah bukan otomatis merupakan persoalan. Namun, ketika ruang fiskal disebut terbatas, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah menentukan prioritas penggunaan anggaran.
“Jangan sampai pemerintah terlalu mudah mengatakan tidak punya anggaran ketika rakyat membutuhkan pelayanan, tetapi untuk pos-pos tertentu anggarannya tersedia. Ini soal keberpihakan dan prioritas,” katanya.
Gepak juga mendesak DPRD Lampung dan DPRD Bandar Lampung memperkuat fungsi pengawasan.
Menurut Wahyudi, DPRD harus berani meminta data dan penjelasan secara terbuka terkait CSR maupun kebijakan hibah pemerintah daerah.
Ia meminta DPRD mengurai perusahaan yang terlibat, kontribusi yang diberikan, bentuk program, lokasi, penerima manfaat dan realisasi kegiatan.
“DPRD jangan hanya menjalankan fungsi persetujuan anggaran. Fungsi pengawasan harus digunakan. Masyarakat berhak tahu bagaimana sumber daya pembangunan dikelola,” ujarnya.
Wahyudi juga mendorong lembaga pengawasan, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangan dan objek pemeriksaannya, memberikan perhatian terhadap tata kelola program yang melibatkan pemerintah daerah dan perusahaan.
Ia menegaskan, permintaan pemeriksaan bukan berarti menuduh program CSR bermasalah.
“Kami tidak sedang mengatakan CSR itu bermasalah. Yang kami minta adalah keterbukaan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat, buka datanya. Tidak ada yang perlu ditakutkan,” tegasnya.
Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk memastikan mekanisme koordinasi, pencatatan, pelaksanaan dan pelaporan berjalan sesuai ketentuan.
Wahyudi juga menyinggung sejumlah daerah lain yang dinilainya lebih berani mengonsolidasikan CSR untuk mendukung pembangunan.
Salah satu yang disebutnya adalah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Namun, ia menegaskan perbandingan tersebut bukan untuk menyamakan besaran maupun pola CSR antardaerah.
“Ketika ada daerah yang berani mengonsolidasikan CSR untuk pembangunan, pertanyaannya sederhana: bagaimana dengan Lampung? Apa yang sudah dihimpun, programnya apa, siapa penerima manfaatnya, dan sejauh mana hasilnya?” kata Wahyudi.
Menurutnya, jika APBD memang terbatas, pemerintah harus mengoptimalkan seluruh sumber daya pembangunan, termasuk dukungan dunia usaha.
Namun, semakin banyak pihak yang terlibat dalam pembiayaan pembangunan, semakin penting pula transparansi dan akuntabilitasnya.
“Kami mendukung perusahaan membantu masyarakat. Kami juga mendukung pemerintah mencari sumber pembiayaan pembangunan di luar APBD. Tetapi jangan jadikan keterbatasan APBD sebagai alasan untuk mengurangi transparansi. Justru semakin banyak pihak yang terlibat, semakin penting keterbukaannya,” ujarnya.
Pada akhirnya, persoalan yang dilempar Gepak bukan sekadar soal ada atau tidak adanya CSR.
Pertanyaan yang lebih besar adalah berapa nilai CSR perusahaan yang benar-benar dihimpun, program apa saja yang telah dijalankan, siapa penerima manfaatnya, dan seberapa besar dampaknya terhadap masyarakat Lampung.
Regulasi telah tersedia. Forum koordinasi disebut telah dibangun. Bahkan gagasan dashboard CSR juga pernah digaungkan.
Jika tata kelolanya memang sudah transparan, Wahyudi meminta pemerintah membuktikannya melalui informasi yang dapat diakses dan diuji publik.
“Kalau pemerintah benar-benar yakin tata kelolanya sudah transparan, buktikan dengan data. Jangan hanya mengatakan transparan, tetapi publik tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan desakan Gepak Lampung tersebut. (Red)

